Mulai Tahun 2024 Buktikan Identitas Tak Perlu Lagi Ribet Tunjukan Bukti Fisik E-KTP, Mengapa?

- Jurnalis

Rabu, 27 Desember 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fotokopi. [Pexels/Andrea Piacquadio]

Ilustrasi Fotokopi. [Pexels/Andrea Piacquadio]

1TULAH.COM-Saat diminta harus menunjukkan bukti fisik E=KTP, kerap membuat orang merasa ribet. Terlebih jika diminta harus memfotokopinya.

Hal ini biasanya terjadi saat bepergian dengan pesawat atau melakukan berbagai urusan publik yang diharuskan menunjukkan identitas diri.

Mulai tahun 2024 hal ini tidak perlu lagi terjadi. Hal ini menyusul mulai diberlakukannya secara resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang kegunaannya sama dengan E-KTP.

Pemilik usaha fotokopi mungkin bisa mencari alternatif lain mulai tahun depan karena salah satu bisnis yang mendatangkan untung ini terancam kehilangan pendapatan usai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  tidak berlaku pada tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Baca Juga :  Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Terhitung sejak 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.

Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti yang dibutuhkan untuk E-KTP, termasuk pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.

IKD menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi perlu menyediakan fotokopi E-KTP saat mengurus berbagai hal. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.

Aktivasi IKD belum bersifat wajib, meski pemerintah mendorong agar masyarakat melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga :  Ekonomi Global Terguncang! Iran Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Brent Tembus 107 Dolar AS

Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan dengan membuka aplikasi khusus di ponsel pintar. Untuk keamanan, E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital atau IKD hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.

Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres
DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas
Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja
Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional
Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:21 WIB

DPRD Kalteng Soroti Nasib Pendidikan di Wilayah Pelosok pada Momentum Hardiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Isu Menkeu Purbaya Sakit di Media Sosial, Wamenkeu: Insyaallah Sehat, Doakan Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:01 WIB

Rupiah Tembus Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah Rp17.346 per Dolar AS: “Perfect Storm” Hantam Ekonomi Nasional

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:09 WIB

Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità

Berita Terbaru

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Berita

Polisi Ciduk Warung Sembako Jual Obat Keras di Kalideres

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:32 WIB

Donald Trump [The White House]

Internasional

Donald Trump Ancam Naikkan Tarif Mobil Uni Eropa Jadi 25 Persen

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:30 WIB