Per 1 Januari 2024, Tabung LPG 3 Kg Hanya Dapat Dibeli Oleh Konsumen Terdata

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2023 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gas elpiji 3kg hanya boleh dibeli oleh kelompok tertentu (sumber: suara.com)

Gas elpiji 3kg hanya boleh dibeli oleh kelompok tertentu (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG bersubsidi 3 kg tidak lagi bebas seperti sekarang. Jika tidak terdaftar dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina), warga tidak boleh membeli. Hal ini dalam rangka pelaksanaan transformasi pendistribusian tepat sasaran tabung LPG 3 Kg.

Konsumen LPG 3 Kg yang belum mendaftarkan dirinya ke dalam sistem, wajib mendaftarkan diri di pangkalan sebelum melakukan transaksi.

Dengan adanya kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang kian terus meningkat tepat sasaran serta juga dapat dinikamati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas mengimbau kepada konsumen LPG 3 Kg yang belum mendaftarkan diri agar segera dapat mendaftar sebelum melakukan pembelian.

Untuk proses pendaftaran, konsumen hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk nantinya didaftarkan ke dalam sistem oleh petugas pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Ia mengungkapkan, selain prosesnya yang mudah dan cepat, Tutuka juga meyakinkan konsumen agar tidak khawatir terkait keamanan data pribadi.

Tutuka menjelaskan, Pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga November 2023, tercacat sebanyak 27,8 juta konsumen LPG 3 Kg sudah mulai bertransaksi melalui merchant app Pertamina di pangkalan.(*)

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Berita Terbaru