Hak Politik Dicabut 5 Tahun, Vonis Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya Bikin Ary Egahni Syok

- Jurnalis

Selasa, 12 Desember 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dugaan tipikor dan gratifikasi Ben Brahim dan Ary Egahni tampak syok usai majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Silli membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Selasa (12/12/2023). Foto:Tangkapan Layar

Terdakwa dugaan tipikor dan gratifikasi Ben Brahim dan Ary Egahni tampak syok usai majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Silli membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Selasa (12/12/2023). Foto:Tangkapan Layar

1tulah.com, PALANGKA RAYA-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang mendudukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan Istrinya, Ary Egahni sebagai terdakwa memasuki babak akhir,Selasa (12/12/2023).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipidkor, Achmad Peten Silli, Ben Brahim Bersama Sang istri Ary Egahni mengikuti sidang secara langsung yang beragendakan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan, sementara Ary Egahni dituntut pidana selama 8 tahun penjara.

Hal tersebut dinilai oleh JPU dari KPK bahwa keduanya bersalah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Baca Juga :  LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

JPU KPK juga menuntut masing-masing sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim bersama Anggotanya memutuskan Ben Brahim dan Ary Egahni secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara.

“Terdakwa Ben Brahim dan juga terdakwa Ary Egahni, terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Negara dan melakukannya secara bersama-sama dan sadar. Atas dasar ini Pengadilan memutuskan Kepada terdakwa Ben Brahim menerima Hukuman Pidana kurungan Penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta serta Subsider 3 bulan,” kata Achmad Peten Silli selaku Ketua Majelis Hakim PN Tiidkor.

Selanjutnya kepada terdakwa Ary Egahni,  Achmad Peten Silli, untuk menjatuhkan pidana pokok dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

“Selain itu, Terdakwa Ben Brahim pun mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian sebesar Rp6.6 Miliar dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan dari putusan ditetapkan atau mendapatkan penguatan hukum yang tetap,” tukas Achmad Peten.

Ditegaskan Ketua Majelis Hakim juga, jika selama batas waktu yang sudah ditentukan, terdakwa tidak membayarkan kerugian, maka aset terdakwa yang sudah disita akan dilelang sebagai uang pengganti.

Dan hal tersebut dilakukan karena terdakwa (Ben Brahim) tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Ditambahkan Achmad Peten Silli, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada para terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni. Hukuman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah para terdakwa selesai menjalani sidang. (Adi)

 

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Perkuat Operasi Pasar untuk Kendalikan Kenaikan Harga Beras
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Operasi Pasar untuk Kendalikan Kenaikan Harga Beras

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Berita Terbaru