Begini Cara Membedakan Game Online dan Judi Online Agar Tidak Tertukar

- Jurnalis

Senin, 11 Desember 2023 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi game online (sumber: freepik)

ilustrasi game online (sumber: freepik)

1TULAH.COM – Saat ini judi online semakin marak beredar di dalam negeri, bahkan dikalangan elit pun sempat terciduk memainkan judi online tersebut. Rata-rata judi online ini melakukannya dengan permainan kartu seperti yang dimainkan oleh masyarakat.

Tetapi banyak yang terkecoh bahwa terdapat game online yang juga berbasis dengan permainan kartu. Sehingga, membuat masyarakat tidak sadar sebenarnya permainan kartu tersebut judi online atau game online.

Lalu, bagaimana cara membedakan antara game online dengan judi online?

Heru Sutadi, Pengamat Ekonomi Digital mengatakan, sebenarnya mudah untuk menentukan bahwa suatu game merupakan judi atau bukan, yakni dengan adanya uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya.

“Tetapi, untuk game yang memiliki ftur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” ujarnya yang dikutip, Senin (11/12/2023).

Ia melanjutkan, jika ada game yang dicurigai mengarah kepada judi online, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah re-check dan penelusuran fakta, serta dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga dapat ditentukan apakah game tersebut masuk ke dalam kategori judi online atau tidak.

“Tetapi, untuk game yang memiliki ftur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” ujarnya yang dikutip, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :  Bukan Cuma Risiko! Intip Peluang Cuan di Balik Anjloknya Rupiah ke Rp17.000

Lalu, Derajat, Sosilog UGM menuturkan pendapatnya yang sejalan dimana dalam game online para pemain dapat membeli koin yang sifatnya hanya dapat digunakan dalam permainan tersebut.

“Jadi, tidak merugikan orang banyak, tidak bisa disebut judi,” imbuh dia.

Tercatat lebih dari 109.090 konten judi telah ditangani oleh Kemkominfo sejak periode 17 Juli hingga 17 September 2023. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digita dari konten perjudian yang merugikan serta menjerat mayarakat Indonesia, sesuai dengan ketentuan hukum seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

sangat penting untuk memahami jika perjudian online memiliki risiko yang cukup serius, terutama pada saaat ada pengaruh algoritma dan data yang dapat dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Implikasi psikologis dan finansial dari perjudian online yang tak terkendali bisa merugikan masyarakat luas.

Sekarang, Indonesia masuk fase darurat judi online dikarenakan semakin masif penyebaran judi online yang membuat masyarakat candu. Usai sebelumnya jutaan situs judi online di blokir, kini muncul lagi situs baru dengan jumlah yang tidak sedikit. Bahkan, peretas pernah mengambil alih akun YouTube DPR Ri kemudian menyiarkan secara langsung permainan judi online slot.

Baca Juga :  Tok! Presiden Prabowo Teken PP Gaji Ke-13 2026: Cair Juni, Ini Rincian Nominal PNS, PPPK, & Pejabat

Pratama Dahlian Persadha,Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) menambahkan permaian di pusat perbelanjaan di mana penggunanya harus membeli kredit atau koin agar dapat menikmati permainan tetapi tidak mendapatkan hadiah tentu seperti mobil dan lainnya, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.

“Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan,” jelas dia

Begitu juga permainan online yang memerlukan penggunanya membeli sejumlah poin berupad diamon atau chip yang dapat dipergunakan penggunanya untuk membeli fasilitas tertentu, seperti misalnya skin, sejata atau agar dapat menjalankan permainan, seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai judi online. Sebab tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapat dari permainan tersebut, serta diperlukan keterampilan untuk melakukan permainan.

Di lain sisi, permainan simulasi hadir dan juga dapat berfungsi sebagai hiburan yang tidak merugikan, memberikan kesenangan tanpa adanya implikasi finansial yang berbahaya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!
Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180
Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU
Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji
Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos
Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri
Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:36 WIB

Jejak Karier Hery Susanto: Dari Aktivis KAHMI hingga Jadi Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung

Jumat, 17 April 2026 - 10:26 WIB

Pinkan Mambo Tetap Ngamen di Jalan Meski Dibantu Ivan Gunawan, Netizen: Bunda Maia Benar!

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

Dolar AS Perkasa karena Data Pekerjaan Solid, Rupiah Tertekan ke Rp17.180

Kamis, 16 April 2026 - 19:42 WIB

Pemkab Bartim Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Unsum dengan PT Bartim Coalindo dan PT MUTU

Kamis, 16 April 2026 - 15:58 WIB

Polri Siap Berantas Oknum Haji Ilegal Melalui Satgas Haji

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Kemenkes RI Soroti Maraknya Promosi Vape di Medsos

Kamis, 16 April 2026 - 13:10 WIB

Respons Aksi “Reformasi Militer”, DPRD Kalteng Gelar Koordinasi Intensif Bersama TNI dan Polri

Kamis, 16 April 2026 - 10:25 WIB

Skandal Chat Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Terseret, Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Berita Terbaru