Dinkes DKI Jakarta Benarkan 3 Kasus Pneumonia Mycoplasma : Sudah Sembuh

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pneumonia Mycoplasma. (freepik)

ilustrasi Pneumonia Mycoplasma. (freepik)

1TULAH.COM – Kasus Pneumonia mycoplasma ditemukan di Indonesia, namun kabar baiknya pasien sudah dinyatakan sembuh dan sudah sehat kembali.

Kepala Seksi eksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama membenarkan ada 3 kasus pneumonia mycoplasma pada anak di Jakarta.

Pasien dipastikan sudah sembuh setelah isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga :  Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

“3 Kasus pneumonia mycoplasma anak di DKI Jakarta sdh sembuh setelah isolasi mandiri 10 hingga 14 hari. Terdiagnosis ketiganya pada November 2023. Gejala pasien pneumonia ringan dan stabil sehingga dilakukan isolasi mandiri di rumah,” ujar Ngabila mengutip dari Suara.com.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Sebelumnya, pneumonia mycoplasma disebutkan penyebab dari wabah pneumonia di China yang menyerang anak-anak.

Sebagai informasi, Pneumonia adalah suatu peradangan akibat bakteri atau virus pada paru yang menyebabkan adanya gangguan fungsi pada paru.

Sedangkan mycoplasma merupakan bakteri yang menyerang saluran napas bawah, dan jadi penyebab umum pneumonia.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan
Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026
Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Mencetak generasi kritis di Era AI, PT AlamTri Gandeng Komunitas Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Karhutla Meluas, Baznas Kerahkan Personel ke Sejumlah Wilayah Indonesia

Berita Terbaru