Isu Politik Mendominasi Temuan Hoax di Media Sosial, TikTok Indonesia Serahkan Kendali Konten ke Warganet

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hoax. [Envato Elements]

Ilustrasi hoax. [Envato Elements]

1TULAH.COM-Kampanye politik melalui platform media sosial dianggap paling efektif dan efisien saat ini. Tak ayal, dalam tahun politik ini banyak sekali konten-konten politik yang berseliweran di beranda pengguna meda sosial.

Tidak semua konten di media sosial yang berhubungan dengan politik sesuai dengan fakta di lapangan, justru banyak pula hanya hoax, bahkan juga fitnah.

Berdasarkan temuan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), tingkat hoax yang beredar di Indonesia antara Januari hingga November 2023, sudah mencapai angka ribuan. Hampir 53,9 % merupakan konten-konten politis.

Isu mengenai misinformasi di media sosial, terutama di Indonesia, saat ini menjadi sorotan banyak mata.

Apalagi Indonesia akan memasuki tahun politik, yang membuat media sosial dibanjiri informasi yang belum tentu benar, dan berpotensi menyesatkan.

Menurut Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), tingkat hoax yang beredar di Indonesia antara Januari hingga November 2023, sudah mencapai angka ribuan.

“Menurut data TurnBackHoax.id, dari Januari hingga November 2023 tingkat hoax untuk isu politik mencapai 53,9 persen. Sedangkan untuk jumlah konten hoax yang beredar mencapai 2.045,” papar Dewi Sari, Strategic Partnerships MAFINDO, dalam acara Workshop Jurnalis yang digelar Forum Wartawan Teknologi (Forwat) di Jakarta pada Jumat, (1/12/2023).

Di kesempatan yang sama, TikTok menegaskan bahwa mereka berkomitmen melawan penyebaran misinformasi di platform, baik terkait pemilu maupun isu-isu hangat lainnya.

Baca Juga :  Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

“Ada berbagai upaya yang kami lakukan untuk melindungi keamanan pengguna di platform kami, mulai dari sisi TikTok itu sendiri dan juga dari sisi pengguna,” ujar Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia.

Kenapa harus dua sisi, dia menambahkan, karena untuk memberantas misinformasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

“Selain itu, kami juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk MAFINDO yang merupakan salah satu mitra keamanan kami,”  katanya.

Anggini mengatakan, dari sisi TikTok, mereka memiliki tim moderasi yang mengkombinasikan teknologi mesin dan tim moderasi manusia.

Kombinasi kedua hal ini penting untuk memberikan konteks lokal terhadap suatu konten dan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna dijaga dari berbagai sisi.

“Jadi, saat pengguna mengunggah sebuah konten, konten tersebut tidak langsung terunggah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konten akan melewati beberapa proses moderasi terlebih dahulu, dimulai dari analisis konten secara otomatis.

Jika sudah melewati tahapan ini dan tidak terindikasi adanya pelanggaran, maka konten tersebut bisa langsung tayang.

Sedangkan jika terkena flagging, nanti akan diteruskan ke moderasi manusia untuk ditinjau ulang. “Jika lolos, maka konten akan terunggah. Dan sebaliknya, jika tidak sesuai dengan Panduan Komunitas kami, maka konten tidak akan ditayangkan,” papar Anggini.

Sedangkan dari sisi pengguna, Anggini juga menjelaskan bahwa pengguna memiliki kendali besar terhadap algoritma TikTok agar konten yang muncul di laman For You sesuai dengan preferensi mereka.

Baca Juga :  Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Konten yang dihadirkan dalam setiap akun akan berbeda, tergantung preferensi unik dari tiap-tiap pengguna.

“Dari awal membuat akun, pengguna sudah diminta untuk memilih kategori apa saja yang mereka sukai, sehingga nantinya konten yang disediakan oleh TikTok relevan dengan minat mereka,” paparnya.

Selain itu, pengguna juga dapat mengontrol konten apa saja yang dapat dihindari, dengan melakukan beberapa hal, seperti memanfaatkan fitur “tidak tertarik” untuk video yang tidak sesuai minat mereka, melakukan filterisasi menggunakan hashtag (tagar kata kunci).

Jika menurut pengguna konten yang hadir di laman For You sudah tidak sesuai, mereka bisa menggunakan fitur penyegaran feed.

Anbar Jayadi, Outreach & Partnerships, Trust & Safety, TikTok Indonesia, memaparkan lebih lanjut, perihal Panduan Komunitas yang harus dipatuhi oleh semua pengguna, ketika berinteraksi dan berkreasi di platform tersebut.

“Panduan Komunitas merupakan serangkaian norma dan kode etik umum untuk TikTok; termasuk memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menciptakan ruang yang ramah bagi semua orang,” ungkap Anbar.

“Yang melanggar, kontennya kami hapus. Yang melanggar berulang kali, akunnya kami takedown. Dalam konteks tertentu, kami juga dapat melaporkan kepada pihak otoritas, misalnya kasus-kasus serius seperti percobaan bunuh diri, penyiksaan anak, dan lainnya,” jelasnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Karhutla Meluas Hingga Lintas Negara, Komnas HAM Tuding Pembiaran dan Lemahnya Tata Kelola Gambut
Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia
Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Terjun Langsung ke Palangka Raya, Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 10:30 WIB

Keracunan Massal MBG Tembus 2.000 Korban di 4 Provinsi, Media Asing Soroti Pengawasan Dapur Penyedia

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Ketegasan Kementerian Kehutanan: Siapkan Gugatan Ganti Rugi Kerusakan Ekosistem Karhutla untuk Korporasi

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Berita Terbaru