Isu Politik Mendominasi Temuan Hoax di Media Sosial, TikTok Indonesia Serahkan Kendali Konten ke Warganet

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hoax. [Envato Elements]

Ilustrasi hoax. [Envato Elements]

1TULAH.COM-Kampanye politik melalui platform media sosial dianggap paling efektif dan efisien saat ini. Tak ayal, dalam tahun politik ini banyak sekali konten-konten politik yang berseliweran di beranda pengguna meda sosial.

Tidak semua konten di media sosial yang berhubungan dengan politik sesuai dengan fakta di lapangan, justru banyak pula hanya hoax, bahkan juga fitnah.

Berdasarkan temuan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), tingkat hoax yang beredar di Indonesia antara Januari hingga November 2023, sudah mencapai angka ribuan. Hampir 53,9 % merupakan konten-konten politis.

Isu mengenai misinformasi di media sosial, terutama di Indonesia, saat ini menjadi sorotan banyak mata.

Apalagi Indonesia akan memasuki tahun politik, yang membuat media sosial dibanjiri informasi yang belum tentu benar, dan berpotensi menyesatkan.

Menurut Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), tingkat hoax yang beredar di Indonesia antara Januari hingga November 2023, sudah mencapai angka ribuan.

“Menurut data TurnBackHoax.id, dari Januari hingga November 2023 tingkat hoax untuk isu politik mencapai 53,9 persen. Sedangkan untuk jumlah konten hoax yang beredar mencapai 2.045,” papar Dewi Sari, Strategic Partnerships MAFINDO, dalam acara Workshop Jurnalis yang digelar Forum Wartawan Teknologi (Forwat) di Jakarta pada Jumat, (1/12/2023).

Di kesempatan yang sama, TikTok menegaskan bahwa mereka berkomitmen melawan penyebaran misinformasi di platform, baik terkait pemilu maupun isu-isu hangat lainnya.

Baca Juga :  Heboh! Aksi Spontan Presiden Prabowo Buka Baju dan Lempar ke Massa Buruh di May Day 2026

“Ada berbagai upaya yang kami lakukan untuk melindungi keamanan pengguna di platform kami, mulai dari sisi TikTok itu sendiri dan juga dari sisi pengguna,” ujar Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia.

Kenapa harus dua sisi, dia menambahkan, karena untuk memberantas misinformasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

“Selain itu, kami juga bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk MAFINDO yang merupakan salah satu mitra keamanan kami,”  katanya.

Anggini mengatakan, dari sisi TikTok, mereka memiliki tim moderasi yang mengkombinasikan teknologi mesin dan tim moderasi manusia.

Kombinasi kedua hal ini penting untuk memberikan konteks lokal terhadap suatu konten dan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna dijaga dari berbagai sisi.

“Jadi, saat pengguna mengunggah sebuah konten, konten tersebut tidak langsung terunggah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konten akan melewati beberapa proses moderasi terlebih dahulu, dimulai dari analisis konten secara otomatis.

Jika sudah melewati tahapan ini dan tidak terindikasi adanya pelanggaran, maka konten tersebut bisa langsung tayang.

Sedangkan jika terkena flagging, nanti akan diteruskan ke moderasi manusia untuk ditinjau ulang. “Jika lolos, maka konten akan terunggah. Dan sebaliknya, jika tidak sesuai dengan Panduan Komunitas kami, maka konten tidak akan ditayangkan,” papar Anggini.

Sedangkan dari sisi pengguna, Anggini juga menjelaskan bahwa pengguna memiliki kendali besar terhadap algoritma TikTok agar konten yang muncul di laman For You sesuai dengan preferensi mereka.

Baca Juga :  Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Konten yang dihadirkan dalam setiap akun akan berbeda, tergantung preferensi unik dari tiap-tiap pengguna.

“Dari awal membuat akun, pengguna sudah diminta untuk memilih kategori apa saja yang mereka sukai, sehingga nantinya konten yang disediakan oleh TikTok relevan dengan minat mereka,” paparnya.

Selain itu, pengguna juga dapat mengontrol konten apa saja yang dapat dihindari, dengan melakukan beberapa hal, seperti memanfaatkan fitur “tidak tertarik” untuk video yang tidak sesuai minat mereka, melakukan filterisasi menggunakan hashtag (tagar kata kunci).

Jika menurut pengguna konten yang hadir di laman For You sudah tidak sesuai, mereka bisa menggunakan fitur penyegaran feed.

Anbar Jayadi, Outreach & Partnerships, Trust & Safety, TikTok Indonesia, memaparkan lebih lanjut, perihal Panduan Komunitas yang harus dipatuhi oleh semua pengguna, ketika berinteraksi dan berkreasi di platform tersebut.

“Panduan Komunitas merupakan serangkaian norma dan kode etik umum untuk TikTok; termasuk memberikan panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk menciptakan ruang yang ramah bagi semua orang,” ungkap Anbar.

“Yang melanggar, kontennya kami hapus. Yang melanggar berulang kali, akunnya kami takedown. Dalam konteks tertentu, kami juga dapat melaporkan kepada pihak otoritas, misalnya kasus-kasus serius seperti percobaan bunuh diri, penyiksaan anak, dan lainnya,” jelasnya. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru