1TULAH.COM – Budi Arie Setiade, Menkominfo mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada KPU terkait dugaan kebocoran data pemilih.
“Sehubungan dengan munculnya pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika hari Selasa, 28 November 2023 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU,” kata dia, dalam siaran persnya, Rabu (29/11).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Sebelumnya, pada hari Senin (27/11/2023) pukul 09.21 akun anonim Jimbo di situs peretasan BreachForums mengunggah data yang diklaim didapatkannya dari kpu.go.id.
Ia mengaku telah mengantongi lebih dari 250 juta (252.327.304) data. Setelah dilakukan penyaringan data yang terduplikasi, sisanya sekitar 204.807.203 data, hampir sama dengan jumlah data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang berjumlah 204.807.222 orang.
Jimbo menyediakan sekitar 500 ribut data sebagai sampel yang dapat dilihat pengguna BreachForums. Sampel tersebut meliputi nama,NIK, tanggal lahir dan alamat. Diketahui ia menjual data tersebut dengan harga 2BTC atau US$74 ribu atau senilai dengan Rp. 1,14 miliar
Menkomifo melanjutkan, pihaknya juga “melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut.”
Budi menuturkan, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi.
“Kementerian Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.
Kominfo juga meminta semua pemegang data pribadi warga, meliputi lembaga pemerintah ataupun lembaga swasta agar dapat meningkatkan sistem keamanannya.
“Kementerian Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki,” tandas dia.
Samuel Abrijani, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo dalam raker bersama Komisi I DPR ia mengaku format data yang diduga bocor itu sama dengan yang dimiliki KPU.
“Secara format benar pak, secara format. tapi kan asal datanya…,” kata di kompleks parleman, Jakarta, Rabu (29/11).
Menurutnya, sumber data tersebut dapat diambil dari mana saja, sebab data tersebut sama dengan data kependudukan dengan format yang berbeda.
“Secara format benar pak, secara format. tapi kan asal datanya…,” kata di kompleks parleman, Jakarta, Rabu (29/11).
Ketua KPU mengungkapkan pihak mana saja yang dapat mengakses DPT tidak hanya KPU.
“Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11).
“UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu,” imbuh dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran dari mana sumber kebocoran data tersebut berasal.
“Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan,” tandas dia.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com