1TULAH.COM – Buronan tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil milik Jessica Iskandar senilai Rp. 9,8 miliar, Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah ditangkap pihak kepolisian.
Irjen Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kabid Hubinter) Polri mengatakan Steven ditangkap di Thailand. Dalam proses penangkapan tersebut dilakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dan imigrasi Thailand.
“Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand,” kata Krishna kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Merujuk data yang diterima dari interpol melalui Divisi Hubinter Polri, sebelumnya Steven terindikasi berada di Malaysia dan Singapura.
Adapun kasus ini berawal dari kerja sama bisnis rental mobil antara Jessica Iskandar dan Steven. Dalam perjalanan bisnis tersebut, Jessica Iskandar merasa ditipu dengan kerugian 11 mobi mewah yang digelapkan oleh Steven senilai Rp. 9,8 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 15 Juni 2022, Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya Steven ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 dan terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com