1TULAH.COM, Muara Teweh- Didi Rosell, mantan Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Gugatannya terhadap Bupati Barito Utara, Nadalsyah, terkait pemberhentian dirinya sebagai Kades dikabulkan oleh majelis hakim, Selasa (14/11/2023).
Didi Rosell diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei oleh Bupati Nadalsyah, pada bulan Mei 2023.
Tidak terima dengan pemberhentian itu, Didi Rosell menggandeng Kuasa Hukum, Rusli SH, melayangkan gugatan ke PTUN Palangka Raya, 16 Juli 2023.
“Alhamdulillah, gugatan pak Didi Rosell dikabulkan. Putusan PTUN menyatakan batal keputusan bupati tentang pemberhentian kades Linon Besi II. Tadi sidangnya online, dan perwakilan pihak tergugat juga hadir,” kata Rusli kepada media ini, Selasa 14 November 2023, malam.
Dikatakan Rusli SH, dalam amar putusan hakim menyatakan eksepsi tergugat (Bupati Barito Utara) tidak dapat diterima seluruhnya.
Sedang dalam pokok sengketa hakim memutuskan, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
Selain itu hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.451/175/2023, tentang Pemberhentian Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei atas nama Didi Rosell dan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, atas nama Hardiwan, ST tanggal 5 Mei 2023.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
Didi Rosell dikonfirmasi terpisah mengucap syukur bahwa kebenaran itu akan terbukti dengan sendirinya.
Ia mengaku tidak menghadiri sidang putusan tadi sore. “Saya tidak bisa datang ke Palangka Raya. Tapi kuasa hukum saya sudah memberi kabar bahwa gugatan saya dikabulkan hakim dan menang,” katanya.
Sementara itu Kadis SosPMD Barito Utara, Suparmi dan Kabid Pemerintahan Desa, Tri Winarsih, ketika hendak diminta konfirmasinya terhadap putusan Hakim PTUN Palangka Raya, tidak bisa dihubungi.
Kedua nomor HP mereka tidak aktif. Namun untuk mencari tahu apakah pihak Pemerintah Barito Utara akan banding atau tidak, media ini akan terus mendapatkan konfirmasi dari mereka. (*)





![Sherina Munaf ceritakan pengalaman ikut bantu padamkan karhutla di Kalteng [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/serina-karhutla-360x200.jpg)











![Gunung Anak Krakatau Meletus, BMKG Jepang Kasih Peringatan Ini [Tangkap layar X]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/karakatau-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

