1TULAH.COM – Polri telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Fredy Pratama, gembong narkoba kelas kakap yang masih misterius keberadaannya.
Fredy Pratama, anak pemilik Hotel Armani di Muara Teweh, Lian Silas (Koh Silas) merupakan pengendali sindikat peredaran narkotika jaringan internasional. Warga keturunan yang lahir dan besar di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini resmi menjadi buronan Interpol.
Foto terbaru Fredy Pratama dipajang situs web Interpol di jajaran red notice.
Langkah itu dilakukan usai pihak Bareskrim Polri mengeluarkan status red notice terhadap gembong narkoba Fredy Pratama itu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan red notice terhadap Fredy Pratama sejak Juni 2023 lalu.
Dalam foto tersebut terlihat Fredy berambut panjang hitam, ia bermata sipit dan berkulit putih.
Pada foto yang diunggah di situs www.Interpol.int, Fredy terlihat mengenakan kaus biru. Pada lehernya terpasang kalung.
Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut, red notice Fredy telah diterbitkan sejak Juni 2023.
“Sudah dibuat red notice, dia sudah nggak bisa kemana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia kemana,” kata Mukti kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Fredy, kata Mukti, telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak 2014.
Penerbitan red notice dilakukan Juni 2023 ini setelah diketahui adanya keterlibatan dengan jaringan internasional.
“Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbit lah red notice oleh Hubinter udah keluar,” jelasnya.
Tak Punya Pabrik
Sementara Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut Fredy tidak memiliki pabrik.
Melainkan, hanya mengendalikan beberapa produsen narkotika dari luar negeri dengan distributor di Indonesia.
Jayadi mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap kaki tangan Fredy yang telah berhasil ditangkap.
“Kepastian sumber barang masih dalam penyidikan,” ujar Jayadi.
Selain itu, kata Jayadi, penyidik kekinian juga masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan Fredy dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Segitiga Emas atau Golden Triangle yang meliputi; Myanmar, Cina, Laos, dan Thailand.
“Sedang didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitan dengan jaringan Segitiga Emas,” tuturnya.
Ratusan Tersangka
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri mengklaim telah menangkap 884 tersangka dan menyita 10,2 ton sabu jaringan Fredy di sepanjang tahun 2020 hingga September 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Fredy memiliki jaringan yang rapi.
Mereka biasa menjalin komunikasi melalui aplikasi Blackberry Messenger.
“Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini,” kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
“Jadi dari beberapa barang yang beredar di Indonesia, setelah kita telusuri ada koneksinya. Ada afiliasinya dengan jaringan Fredy Pratama ini,” imbuhnya.
Berdasar hasil penyidikan jaringan Fredy diduga mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia berkisar 100 kilogram hingga 500 kilogram perbulan. Mereka menyamarkan narkotika tersebut dengan kemasan teh.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur,” bebernya.
Hotel Armani, Ruko dan Rumah Orang tua nya di Muara Teweh Disita Polisi
Hasil dari bisnis narkotika jenis sabu Fredy Pratama juga ada di Kota Muara Teweh Kalimantan Tengah. Aset itu dikelola oleh sang ayah Lian Silas (Koh Silas) yang memiliki istri warga Muara Teweh.
Adapun aset yang disita sebanyak Rp39,6 miliar. Berupa Hotel Armani senilai Rp30 miliar. Tanah dan perkantoran Rp6 miliar serta tanah dan bangunan rumah yang didiami istri LS senilai Rp 1,7 Miiar. Dan 2 tanah kosong senilai Rp1,85 miliar.(***)
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : suara.com