1tulah.com – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bekerja di instansi dan kantor pemerintahan dengan upah yang menjanjikan.
Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023 ini. Tentu ini merupakan
Sebelum mendaftar, yuk simak dulu mengenai perbedaan CPNS dan PPPK yang akan diulas dalam artikel berikut ini.
Dalam seleksi CANS ini, seseorang tidak diperbolehkan untuk mendaftar CPNS dan CPPPK sekaligus. Calon pelamar dalam seleksi ASN hanya diperkenankan untuk memilih satu formasi yang disediakan saja, yakni mendaftar CPNS atau CPPPK.
Meskipun kedua formasi tersebut termasuk golongan ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, hak, manajemen, dan juga proses seleksi yang berbeda. Lantas, apa saja perbedaan CPNS dan PPPK? Ketahui ulasan selengkapnya berikut ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Inilah sejumlah perbedaan antara CPNS dan PPPK yang perlu kita semua ketahui:
1. Status kepegawaian
Melansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah, PNS dan PPPK mempunyai status kepegawaian yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta berhak memiliki nomor induk pegawai dalam jenjang nasional.
Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan perjanjian kerja oleh PPK. PPPK ditekrut sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak
ASN mempunyai hak atau kewenangan yang akan diberikan serta dilindungi oleh hukum, juga kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS ataupun PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda jika dilihat dari segi haknya.
Seseorang dengan pangkat PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan hari tua, jaminan pensiun, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sedangkan, PPPK berhakak mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan juga pengembangan kompetensi.
Menurut Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah diwajibkan memberi perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Selanlanjutnya, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
• Pelaksanaan pengembangan untuk kompetensi bagi setiap PNS akan dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran selama satu tahun
• Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan aelama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
3. Manajemen
Manajemen ASN dibagi menjadi manajemen PNS dan juga manajemen PPPK. Manajemen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, manajemen PPPK sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, mutasi, promosi, jaminan pensiun serta jaminan hari tua.
CPNS yang kemudian menjadi PNS, memikiki jabatan serta jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa terus berkembang setiap tahunnya, PNS dapat mengisi jabatan struktural serta fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, pada umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja.
Tak akan ada jenjang karir lantaran telah tetikat pada perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal ini juga menjadi dasar mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada PPPK.
4. Masa kerja
PNS mempunyai masa kerja hingga masa pensiun, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi seorang Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
Adapun masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat yakni selama satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan pada penilaian kinerja.
5. Proses seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK juga dapat dilihat segi usia pendaftar serta tahapan seleksinya. Untuk pendaftar CPNS paling sedikiy berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sementara PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun.
Di dalam tahapan seleksinya, tes CPNS akan menghadapi seleksi kompetensi dasar (SKD), yang terbagi menjadi tiga materi soal yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang pilih.
Sedangkan, untuk seleksi tenaga PPPK ada empat materi utama yakni kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, kompetensi teknis, dan yang terakhir wawancara.
Itulah perbedaan CPNS dan PPPK yang perlu Anda pahami. Semoga beemanfaat!. (suara.com)