1TULAH.COM, Muara Teweh – Jajaran Polres Barito Utara mengamankan Mobil Pickup bermuatan BBM bersubsidi jenis pertalite.
Turut diamankan seorang wanita berinisial ER, yang merupakan pemilik puluhan jeringen berisi BBM Pertalite. Pelaku terciduk Patroli polisi di Jalan Akhmad Yani sekira pukul 13.00 WIB, Rabu 30 Agustus 2023.
ER (Pelaku,red) diketahui warga Kelurahan Lahei, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reksrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membernarkan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau penyediaan dan pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah.
Kronologisnya kata AKP Wahyu, saat anggota Polres Barito Utara melaksanakan patroli dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta penegakan hukum, terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pupuk Bersudsidi, Penyalahgunaan Migas, Penyalahgunaan BBM bersubsidi (Bio Solar) dan BBM khusus penugasan (Pertalite). Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada mobil Pickup sedang mengangkut BBM jenis Pertalite di jalan A. Yani Muara Teweh.
Kemudian ditindaklanjuti, dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ ditutup terpal. Saat di buka di dalam bak mobil terdapat banyak jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
“Sopirnya berinisial RS bersama dengan pemilik BBM Sdri. ER tidak dapat menunjukkan izin terkait angkutan. Ada sebanyak 22 jerigen kapasitas 35 liter dan 20 liter berisi BBM Jenis Pertalite. Sudah kita amankan barang bukti ke Mapolres termasuk pelaku alias pemilik sdri ER,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 31 Agustus 2023, pagi.
ER, pelaku, saat diwawancarai media ini enggan menjawab hendak di bawa kemana BBM tersebut. Ia lebih memilih bungkam ketika dicerca pertanyaan wartawan.
Atas perbuatannya, polisi mensangkakan pelaku, Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuanya sebagaimana dalam Undang – Undang No. 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Adapun barang bukti yang diamankan polis antara lain :
1. 1 (satu) unit mobil pick up merek Daihatsu warna hitam dengan nopol KH 8428 EQ beserta kunci kontak.
2. 15 (lima belas) Jerigen ukuran kapasitas 35 Liter berisi BBM Jenis Pertalite.
3. 7 (tujuh) Jerigen ukuran kapasitas 20 Liter berisi BBM jenis Pertalite.(*)