Hukuman Ferdy Sambo Diubah Jadi Seumur Hidup, Apakah Kemungkinan Dapat Remisi?

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sumber foto : suara.com

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Hukuman mati Ferdy Sambo yang diberikan PN Jakarta Selatan, dianulir oleh hakim MA (Mahkamah Agung) jadi hukuman seumur hidup.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Keputusan itu diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Putusan MA berupa hukuman penjara seumur hidup pada Sambo itu menimbulkan polemik dalam masyarakat.

Dipenjara seumur hidup, apakah Ferdy Sambo bisa dapat remisi atau potongan masa tahanan? Simak penjelasan berikut ini.

Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak Bisa Dapat Remisi

Pernyataan soal remisi pada terpidana penjara seumur hidup mewarnai hukuman Sambo dalam tingkat kasasi.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi dan hak lainnya.

Namun, hal itu dikecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.

Diketahui, penjara seumur hidup berarti narapidana itu dipenjara hingga mati.

Hal itu sesuai dalam pasal 10 ayat 1 yang berbunyi:

Selain hak yang dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapat:

1. remisi

2. asimilasi

3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga

4. cuti bersyarat

5. cuti menjelang bebas

6. pembebasan bersyarat dan

7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, hal tersebut diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup.

“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” bunyi pasal 10 ayat 4.

Baca Juga :  Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup masih bisa dapat remisi.

Namun, syaratnya harus diubah dulu hukumannya jadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.

“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” bunyi penjelasan ayat 4.

Pakar Hukum Sebut Sambo Berpeluang Dapat Remisi

Hukuman penjara seumur hidup itu disebut membuka peluang bagi Ferdy Sambo untuk mendapat remisi.

Hal ini diungkap oleh pengamat hukum pidana Boris Tampubolon S.H.

Dia awalnya menjelaskan soal Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022.

“Remisi tidak didapat bila vonisnya tetap mati, diatur dalam Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” ungkap Boris pada Rabu (9/8/2023).

Boris lantas menerangkan dalam Pasal 10 ayat 4 bahwa hak remisi tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Namun kata Boris, narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berhak mendapat remisi.

“Disebutkan pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah jadi pidana penjara untuk waktu tertentu,” terang Boris.

Pendiri firma hukum Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers ini kemudian merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.

Dalam Pasal 9 dijelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan remisi yakni:

1.Narapidana yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya jadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Dilema Window Shopping: Ketika Mal Hanya Jadi Katalog Fisik dan "Showroom" Belanja Online

2. Perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3. Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan pada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

4. Ketentuan tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup jadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan itu, Boris menjelaskan Sambo masih bisa dapat remisi walau sudah diputuskan hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi oleh MA.

“Bila merujuk pada aturan itu maka Ferdy Sambo masih punya peluang untuk dapat remisi,” ungkapnya.

Peluang itu dikatakan Boris bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup jadi pidana penjara sementara pada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Walau begitu dia menjelaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

“Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin, bisa diterima bisa juga ditolak. Bila permohonan dikabulkan maka Ferdy Sambo berhak dapat hak remisi sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara,” jelas Boris.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?
Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan
148 Pejabat Dilantik di Murung Raya, Enam Camat Baru Resmi Bertugas
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI
Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:08 WIB

Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI

Senin, 16 Maret 2026 - 14:58 WIB

Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Senin, 16 Maret 2026 - 12:21 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026: Anjlok Rp 21.000, Simak Rincian Terbarunya!

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB