Rakor Peningkatan Dimensi Pengalaman IPAK Tingkat Provinsi, Diikuti Jajaran Pemkab Asahan

- Jurnalis

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) ini dilaksanakan di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023). Foto.Irwan/1tulah.com

Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) ini dilaksanakan di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023). Foto.Irwan/1tulah.com

1tulah.com, ASAHAN-Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan didamping Inspektur, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis PMPPTSP, Kadisdukcapil, Kadis  Kominfo, Kabag Organisasi menghadiri Rapat Koordinasi.

Kegiatan dalam rangka Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) ini dilaksanakan di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (25/07/2023).

Turut hadir dalam Acara Sekda Provsu, Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Inspektur Provinsi Sumatera Utara, serta perwakilan dari beberapa Pemkab lainnya seperti Kabupaten Taput,  Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Deli Serdang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang digunakan sebagai alat ukur.

Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi sehari-hari di masyarakat.

“IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 sampai 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin antikorupsi,” tuturnya

Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.

Melalui kegiatan Rakor ini semoga dapat mendorong peningkatan dimensi pengalaman persepsi anti korupsi khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Saya juga mengajak kepada Pemerintah Kab/Kota se Sumatera Utara untuk terus melakukan perubahan dalam menciptakan Good Government,” pungkas Sekdaprovsu.

Baca Juga :  Malam Ta'aruf MTQ VIII KORPRI Pererat Ukhuwah ASN se-Kalimantan Tengah

Di tempat sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar  mengatakan bahwa pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah  bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Karenanya, ia berharap rapat Koordinasi yang dilakukan hari ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tapi diharapkan dapat menghasilkan aksi nyata dan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang Transparan, Akuntabel dan bebas dari korupsi.

Adapun Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua menyampaikan agar Pemerintah Daerah berupaya secara  semaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi.

Berikutnya melakukan kampanye anti korupsi menggunakan leaflet dan standing banner pada counter pelayanan seperti ‘Stop Gratifikasi’ dan bentuk kampanye lainnya.

Melakukan pelayanan secara digitalisasi untuk memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat  secara online. Sosialisasi Pencegahan Pungli pada bidang Pendidikan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 dan Sosialisasi Tata Kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023.

Lebih lanjut Maruli menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat.

Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat. Dimensi pengalaman berhubungan dengan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, terutama pada 4 sektor utama 3 pelayanan publik yaitu Perizinan, Dukcapil, Kesehatan dan Pendidikan.

Baca Juga :  Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

“Meningkatkan IPAK dapat dilakukan dengan mendorong pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik dan tanpa praktek korupsi. Selanjutnya memberikan pemahaman nilai-nilai anti korupsi pada seluruh Perangkat Daerah dan Stake Holder terkait sehingga dapat mendorong pelaksanaan pelayanan publik tanpa praktik korupsi”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, MSi memaparkan aksi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan  di Kabupaten Asahan antara lain pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan, pendapatan, dan kesehatan.

Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Untuk proses pengajuan perizinan, aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus proses perizinan dengan membangun Mall Pelayanan Publik yang sudah beroperasi sejak Maret 2023”, ungkap Sekda.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian.

Untuk Dinas Pendidikan, pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16, salah satu  aksi yang sudah dilakukan adalah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD).

Selanjutnya pada Bidang Pendapatan Daerah juga sudah dilakukan Aksi yaitu dengan penerimaan Pajak secara Online melalui Aplikasi Smart Pajak, juga dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS.(Irwan)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya
Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:21 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:08 WIB

Wagub Edy Pratowo Resmi Buka MTQ VIII KORPRI Kalteng di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:17 WIB

Wagub Kalteng Resmikan Bazar Produk Unggulan MTQ VIII KORPRI di Murung Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:00 WIB

Wagub Edy Pratowo Tiba di Murung Raya, Siap Buka MTQ VIII KORPRI Tingkat Kalteng

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Berita Terbaru