Tuntutan Pembebasan Lahan Masyarakat Desa Pangkan Tak Bisa Direalisasikan, Hasil Keputusan RDPU di DPRD Bartim

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Bartim terkait tuntutan pembebasan lahan warga Desa Pangkan, Bartim. Foto : 1tulah.com/zakirin

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Bartim terkait tuntutan pembebasan lahan warga Desa Pangkan, Bartim. Foto : 1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), yang melibatkan warga desa dan pihak perusahan beserta pihak eksekutif dan legislatif, Kamis (20/07/2023).

Sebanyak 29 orang masyarakat Desa Pangkan yang menuntut untuk pembebasan lahan hak milik mereka seluas kurang lebih 15 hektare, kepada perusahaan Ketapang Subur Lestari (KSL) yang bergerak pada perkebunan kelapa sawit, berujung gagal.

Hal tersebut dikarenakan kewenangan pihak perusahan yang tidak bisa melakukan pembebasan lahan tersebut, karena PT. KSL selaku penyewa atau kerjasama dengan kontrak kerja kepada pihak perusahan Panca Gemilang Semesta (PGS) yang bergerak dalam pertambangan.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio usai rapat menjelaskan, setelah diadakan dialog atau diskusi diketahui bahwa PT. KSL adalah pihak yang melakukan kontrak kerjasama penggunaan jalan dari PT. PGS, sehingga lahan itu memang tidak pernah dibebaskan oleh PT. KSL karena hanya menyewa.

“Intinya tadi bahwa kedua belah pihak ini mempunyai dokumen, baik masyarakat maupun utusan atau orang yang diberikan kuasa untuk mengelola aset PT. PGS,” ucap Nursulistio.

Lebih lanjut Nursulistio juga menyarankan harus dilakukan komunikasi lebih lanjut antara PT. PGS dengan masyarakat, karena PT. PGS dulu beroperasi di bidang pertambangan dan sudah cukup lama, sehingga perlu membuka bukti-bukti pembebasan.

Baca Juga :  Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

“Jadi kami minta tadi agar masyarakat menyampaikan bukti kepemilikannya, kemudian menunjukkan bukti pembebasannya dari wilayah mana sehingga itu clear. Jadi tidak perlu sampai terlalu jauh karena ini hanya masalah pembuktian,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika sudah ada bukti salah satu pihak harus menerima dan masalah bukti itu benar atau tidaknya silakan nanti diuji di tempat yang berwenang.

“Kalau memang benar belum dibebaskan oleh perusahaan tentu kewajiban perusahaanlah untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat, tadi menunggu informasi berikutnya kami berharap ini tadi perwakilan yang diberikan mandat dari PT. PGS menerima komunikasi dari warga masyarakat, jika memang PT. PGS menolak untuk komunikasi silakan nanti disampaikan lagi agar kita Mengundang PT. PGS,” tegas Nursulistio.

Sementara itu, Plt Asisten I Sekretaris daerah, Ari Panan P. Lelu, SH Menjelaskan, lahannya 15 hektare milik  dari 29 warga yang memiliki lahan di jalur jalan Tambang punya PT. PGS sekarang sudah tidak aktif lagi, kemudian digunakan PT. KSL yang sudah berjalan selama 2 tahun dari tahun 2022.

Baca Juga :  Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

“Warga mengklaim bahwa jalan itu punya mereka dan tadi sudah kita sampaikan dengan DPRD bahwa warga nanti menyampaikan ke perusahaan PT. PGS karena tidak ada kaitannya dengan PT. KSL tapi dengan PT. PGS. Nanti warga menyampaikan apakah memang betul objeknya,” terang Ari Panan.

Ia juga menyebutkan bahwa warga desa Pangkan ternyata lahannya di desa Gandrung dan objeknya tidak tepat, sehingga perlu harus meluruskan dulu objeknya.

“Jadi bila penyampaian dari warga SKT-nya benar maka sudah wajib PT. PGS menyelesaikannya, jika objeknya salah bisa kita dengan DPRD dijadwal ulang lagi untuk RDPU,” tutur Ari Panan.

Di tempat sama, Pimpinan PT. KSL, Hendra, SH menjelaskan bahwa pihaknya selaku pengguna jalan yang diklaim warga tidak akan pernah bisa membebaskan lahan sesuai permintaan warga karena pihaknya hanya sebatas kontrak di lahan tersebut.

“PT. KSL tidak pernah membebaskan lahan masyarakat dan tidak akan bisa, karna kami hanya sebatas kontrak kerjasama dilahan tersebut kepada PT. PGS,” tegas Hendara.

Ia juga menyarankan agar pihak warga menyampaikan tuntutannya ke pihak PT. PGS dengan dokumen yang dimiliki sesuai tuntutan. (zek)

 

Berita Terkait

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Berita Terbaru