Menko Polhukam Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun ke PN Jakpus, Mahfud MD : Kita Layani

- Penulis Berita

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Polhukam Mahfud MD santai digugat Panji Gumilang Rp 5 triliun. [Instagram/mohmahfudmd]

Menko Polhukam Mahfud MD santai digugat Panji Gumilang Rp 5 triliun. [Instagram/mohmahfudmd]

1tulah.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, senilai Rp 5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mahfud pun akhirnya buka suara dan mengaku tidak ambil pusing atas gugatan itu. Menurutnya, gugatan itu hanya untuk mencuri perhatian publik.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).

Mantan Ketua MK itu menegaskan proses pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang akan tetap berjalan. Termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di rekeningnya.

Baca Juga :  Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Argentina vs Jerman dan Susunan Pemain serta Skor Pertandingan

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata Mahfud.

Panji Gumilang Gugat Mahfud

Seperti diketahui, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus. Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut.

Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus itu dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Tetap Ngantor, Pilih Diberhentikan Presiden

“Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).

Selain itu, dalam gugatannya, Panji Gumilang merasa dirugikan oleh Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp 5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah),” tulis isi gugatan Panji Gumilang. (suara.com)

Berita Terkait

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat
75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024
Ada Apa! Ratusan Warga Desa Palurejo Datangi Kantor Bupati Barsel
Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran
Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028
Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?
Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati
Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Argentina vs Jerman dan Susunan Pemain serta Skor Pertandingan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 13:30 WIB

Memasuki Musim Kampanye Pemilu 2024, Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Pesan Ini kepada Masyarakat

Selasa, 28 November 2023 - 11:14 WIB

75 Hari Masa Kampanye, KPU RI Serukan Pesan Damai kepada Para Peserta Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 - 09:58 WIB

Ustaz Abdul Somad Ceramah Agama di Mesjid Agung Ahmad Bakrie Kisaran

Selasa, 28 November 2023 - 09:47 WIB

Pelantikan IPHI Kabupaten Asahan Masa Bhakti 2023-2028

Selasa, 28 November 2023 - 09:20 WIB

Ariel NOAH Dirumorkan Tidak Menghadiri Pernikahan BCL, Ada Apa?

Selasa, 28 November 2023 - 08:49 WIB

Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 28 November 2023 - 08:30 WIB

Semifinal Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Argentina vs Jerman dan Susunan Pemain serta Skor Pertandingan

Senin, 27 November 2023 - 21:45 WIB

Tabrak Timbunan Tanah Proyek Median Jalan, Pemuda Patah Tangan di Muara Teweh

Berita Terbaru