Sudah Puluhan Tahun Tidak Naik, Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gaji menteri dan wakil menteri - Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara

ilustrasi gaji menteri dan wakil menteri - Pelantikan menteri baru Jokowi di Istana Negara

1tulah.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Menteri dan wakil menteri yakni Budi Arie Setiadi menggantikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri pada Senin (17/07/2023).

Selain itu ada pula Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dijabat oleh Nezar Patria, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat Paiman Rahardjo. Selanjutnya, pelantikan Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri BUMN dan Syaiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama.

Namun banyak publik yang bertanya, berapa sebenarnya gaji menteri dan wakil menteri? Berikut ulasannya.

Gaji Menteri

Gaji menteri diatur sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Ini artinya peraturan soal gaji menteri dan wakil menteri tersebut sudah berusia lebih dari 20 tahun.

Kemudian tunjangannya diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu (Keppres No. 68/2001).

Baca Juga :  Resmi! BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp50.000

Keppres No. 68/2001 mengatur bahwa tunjangan diberikan kepada pejabat tertentu seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, dan pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri. Menteri kini memiliki gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Tunjangan jabatan menteri Rp13.608.000 per bulan. Namun masih ada pula tunjangan lain dan dana operasional yang diperoleh para menteri.

Tunjangan operasional menteri digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bukan kepentingan pribadi. Kendati nominalnya lebih besar dari gaji dan tunjangan, hal ini tidak termasuk take home pay.

Menteri memiliki fasilitas berupa rumah beserta mobil dinas. Peraturan perundang-undangan terkait gaji dan tunjangan menteri itu berlaku sejak 2000 dan 2001. Artinya, belum ada perubahan baru lagi karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang menggantikannya.

Baca Juga :  Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Berkenaan dengan gaji wakil menteri, gaji itu ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Hak keuangan wakil menteri di kementerian yang belum memperoleh Tunjangan Kinerja memperoleh hak keuangan 85% dari hak keuangan menteri.

Tunjangan menteri yang sebesar Rp13,6 juta per bulan itu artinya, wakil menteri memperoleh sebesar Rp11,57 per bulan. Ketentuan ini berbeda dengan hak keuangan bagi wakil menteri pada kementerian yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja.

Wakil menteri yang telah memperoleh Tunjangan Kinerja diberi Hak Keuangan sebsar 135% dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I yakni dengan peringkat jabatan tertinggi. Hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari PNS dibayarkan sebesar selirih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil menteri.

Fasilitas yang diterima wakil menteri yakni rumah, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan. Ketentuan yang diterapkan ke wakil menteri ini berlaku sejak 2012 dan belum ada perubahan hingga kini. (suara.com)

Berita Terkait

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?
Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga
Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan
Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:41 WIB

Beda Aturan Pajak THR ASN vs Swasta: Mengapa Pemerintah yang Tanggung PPh ASN?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:42 WIB

Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:15 WIB

Kasus Skincare White Tomato dan DNA Salmon, dr Richard Lee Resmi Berstatus Tahanan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:54 WIB

Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati memimpin rapat kerja daring bersama Kepala Bagian Organisasi kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penataan kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah. (3/3/26)

Palangkaraya

Penting! Penataan Kelembagaan BPBD Kalimantan Tengah Dipercepat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:19 WIB