Kejagung Tetapkan Tersangka Crazy Rich Brebes Kasus Korupsi Pertambangan Nikel, Intip Sosoknya

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)

1tulah.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha kaya raya asal Brebes bernama Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka dan terlibat beberapa kasus korupsi.

Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Brebes terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam pada Selasa (18/7/2023).
WAS dituding terlibat dalam praktik kotor kepengurusan biji nikel.

Tak banya itu, WAS dalam beberapa selang waktu juga terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia bersama 11 nama lainnya dituding menerima uang haram dari kasus korupsi tersebut.

Sebelum terjaring sejumlah kasus dalam waktu yang bersamaan, WAS dikenal publik dengan segudang bisnis hingga menjadi sosok yang tajir melintir.

Berikut profil Crazy Rich Brebes yang borongan kasus korupsi.

Baca Juga :  Berani Main Harga Daging Jelang Ramadan? Siap-siap Izin Usaha Dicabut Permanen oleh Mentan

Mengutip biodata Windu Aji Sutanto, ia dilahirkan di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 1976.

WAS memiliki segudang gurita bisnis yang bergerak di bidang pertambangan. Adapun ia merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.

PT LAM tak lain merupakan pihak yang memberikan delegasi mandat menambang ke perusahaan lain di wilayah konsesi tersebut. Padahal kala itu, Antam belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sontak, Kejagung menggeret WAS ke jeruji besi atas pidana korupsi penambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Utara.

Adapun melalui bisnis ‘haram’ itu, WAS berhasil menjual biji nikel ke beberapa smelter yang berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sulteng), hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca Juga :  Noe Letto dan Frank Hutapea Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN 2026: Intip Rekam Jejak dan Peran Strategisnya

WAS berhasil lama tak terendus aparat penegak hukum kala menjalankan bisnis ilegal itu. Pasalnya, WAS menjual biji nikel menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kekayaan WAS ternyata juga pernah digunakan untuk menjadi sponsor Pilkades di kampung halamannya pada 2022 silam.

Demi menggaet partisipasi masyarakat desa dalam Pilkades, WAS menggelontorkan jutaan Rupiah untuk menggelar giveaway alias bagi-bagi hadiah.

Ia membeli 19 unit motor, kulkas, mesin cuci, dan alat elektronik lainnya yang kemudian dibagikan ke warga desa.

Aksi WAS tersebut merupakan asal muasal mengapa ia dijuluki Crazy Rich Brebes oleh masyarakat. (suara.com)

Berita Terkait

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga
KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor
Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina
Waspada Angin Kencang dan Hujan Petir! BMKG: Dampak Monsun Asia Menguat
KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA
Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler
Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs
Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 04:02 WIB

DVI Polri Tuntaskan Identifikasi, Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Keluarga

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:00 WIB

KDM Soroti Tragedi Tewasnya Penambang Ilegal di Kabupaten Bogor

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:43 WIB

Menlu Sugiono Tegaskan Board of Peace Sebagai Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:25 WIB

KPK Bakal Usut Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Suap Proyek DJKA

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:39 WIB

Sejarah Baru! KPop Demon Hunters Raih 2 Nominasi Oscar 2026: Animasi Netflix Terpopuler

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:24 WIB

Cari Sandal yang Nyaman untuk Lansia? Ini 5 Merk Terbaik Pengganti Crocs

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:23 WIB

Bedah Pidato Davos: Mengapa Prabowonomics Jadi Magnet Investasi Global Baru?

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:14 WIB

DPRD Kalteng Soroti Proyeksi Bank Kalteng 2026: Dorong Digitalisasi dan Penguatan Modal

Berita Terbaru