1TULAH.COM – Nama Gigi Hadid saat ini menjadi buah bibir di media sosial usai kabarnya yang terciduk membawa narkotika jenis ganja saat berlibur di pulau Cayman beredar luas.
Gigi Hadid ditangkap dengan dugaan kepemilikan ganja.
Gigi Hadid ditangkap dan didenda atas kepemilikan marijuana oleh Customs & Border Control atau penjaga perbatasan Cayman Islands atau Kepulauan Cayman pada pekan kemarin.
Dikutip dari E! News, Gigi Hadid ditangkap di Bandara Internasional Owen Roberts.
Ia diciduk kepolisian pada 10 Juli 2023 lalu bersama teman-temannya sesaat setelah mendarat menggunakan pesawat private.
Dua hari kemudian atau pada 12 Juli 2023, Hadid dan teman-temannya didakwa bersalah dan didenda $1,000 atau setara hampir Rp15 juta.
Baik Gigi maupun teman-temannya dilaporkan tidak ditahan.
legal di New York dengan lisensi medis,” tulis perwakilan Gigi Hadid kepada E! News, Selasa (18/7/2023).
“Ganja juga sudah legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Jejaknya (Gigi) tetap bersih dan dia menikmati sisa waktu liburan di pulau tersebut,” pungkas isi pesan pihak perwakilan model.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com