1TULAH.COM-Menteri BUMN Erick Thohir melalui pengacaranya, Ifdhal Kasim mengadukan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers. Sebabnya, konten yang terdapat di dalam podcast tersebut dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers Tahun 1999.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan bahwa konten podcast Tempo tentang Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik.
Pasal yang dilanggar konten podcast Tempodotco adalah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, kata Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
Pasal 1 menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Pasal 2 menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Pasal 3 menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Putusan tersebut adalah hasil dari mediasi dalam sengketa podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber. (Adi)