Pria di Jakbar Nekat Habisi Pacar yang Sedang Hamil Muda, Terkuak Motifnya

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HS (30) pelaku pembunuhan terhadap pacar yang tengah hamil muda berinisial P (26) digiring aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). [ANTARA]

HS (30) pelaku pembunuhan terhadap pacar yang tengah hamil muda berinisial P (26) digiring aparat Polres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023). [ANTARA]

1tulah.com – Sorang pria berinisial HS (30) menghabisi nyawa pacarnya yang tengah hamil muda bernisial P (26) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Namun belakangan polisi berhasil mengungkap motif pria yang tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Tersangka mengaku belum siap menikahi korban yang menuntut pertanggungjawaban karena telah berbadan dua.

“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa HS merasa kesal karena mengetahui adanya kehamilan pada korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Dewan Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik

Menurut Andri, korban sempat meminta pertanggungjawaban dari pelaku. Namun, HS belum siap untuk bertanggung jawab.

Andri menjelaskan, pelaku marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi untuk menikahi korban yang tengah hamil satu bulan.

“Pelaku HS yang dimintai tanggung jawab oleh korban P kemudian cekcok (antara pelaku HS dan korban P),” kata Andri.

Ia mengatakan, ketegangan tersebut terjadi dua atau tiga minggu sebelum pembunuhan terjadi. Puncak kemarahan pelaku terjadi pada Sabtu (8/7).

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc

Pada Sabtu (8/7), pelaku melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban.

Jenazah wanita hamil muda itu kemudian disembunyikan di bawah wastafel yang ada di kos tersebut.

“Pelaku HS berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pelaku HS hendak melarikan diri,” ungkap Andri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (suara.com)

Berita Terkait

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya
TOK! APBD 2024 Kabupaten Barsel Naik Signifikan, Cek Jumlahnya
Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini
Difasilitasi Bank Sumut, Pemkab Asahan Sosialisasikan dan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu
Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan
CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat
Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:25 WIB

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:58 WIB

TOK! APBD 2024 Kabupaten Barsel Naik Signifikan, Cek Jumlahnya

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:56 WIB

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:49 WIB

Difasilitasi Bank Sumut, Pemkab Asahan Sosialisasikan dan Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:33 WIB

Pemkab Asahan Sosialisasikan LHKASN, PNS Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:23 WIB

CSR Perusahaan Harus Bermanfaat kepada Masyarakat

Jumat, 1 Desember 2023 - 09:11 WIB

Jalani Bisnis Sabu, IRT di Murung Raya Diciduk Polisi 

Kamis, 30 November 2023 - 16:18 WIB

Jay Idzes Dikabarkan Pulih, Mulai Kembali Berlatih untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Mendatang

Berita Terbaru

Kiki Fatmala meninggal dunia. (foto: @qq_fatmala)

Entertainment

Kabar Duka! Kiki Fatmala Meninggal Dunia

Jumat, 1 Des 2023 - 10:36 WIB

M Nujhan

Berita

Dorong Peran Aktif Pemuda Murung Raya

Jumat, 1 Des 2023 - 10:25 WIB

Liangsoi

Berita

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Dewan Harapkan Ini

Jumat, 1 Des 2023 - 09:56 WIB