1TULAH.COM, Muara Teweh – Meski menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, Fraksi Gerindra di DPRD Barito Utara, banyak memberikan catatan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Hj Sofia saat membacakan pemandangan umum fraksinya mengatakan, ada 7 catatan saran dan masukan untuk menajdi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Barito Utara, saat rapat paripurna yang digelar, Senin 11 Juli 2023, kemarin.
Adapun 7 cataan yang disampaikan antara lain :
- Hal yang menjadi saran dan koreksi berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, agar segera ditindaklanjuti secepatnya.
- Sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah, dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen dan 5 persen. Dalam hal ini intansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerja dan kerja lebih keras.
- Peraturan bupati berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi. terutama mobilitas alat, biaya jauh dekat sama biayanya, yaitu sebesar Rp2.000.000.
- Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (PERBUP) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya. Seperti pergeseran anggaran yaitu pada tanggal 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022, berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasla 164 ayat (1).
- Berkenaan dengan aset daerah yang mengalami peningkatan per Desember 2022 sebesar Rp2.887.891.035.698, meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp 4,35 persen. Dalam hal ini pemerintah daerah di pandang perlu untuk lebih giat menerbitkan aset dimaksud. Karena masih adanya aset daerah yang peruntukannya tidak pada tempatnya.
- Pembangunan rumah potong hewan, fraksi Gerindra berharap segera difungsikan.
- Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp465.273.128.136 hal ini menggambarkan dan mengindikasikan tidak tepatnya pemerintah daerah dalam melakukan pelanggaran.
“Seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan,” kata Hj Sofia.(*)