1TULAH.COM, Muara Teweh – Distribusi dan pasokan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kota Muara Teweh semakin terang-terangan.
Tidak saja dilakukan di siang hari, tetapi malam hari. Puluhan tabung LPG di pasok menggunakan sepeda motor roda dua dan juga roda empat ke kios-kios pedagang pengecer dan pangkalan tidak resmi.
Dari temuan tim satgas penertiban di lapangan distribusi dan pasokan LPG membanjiri ke kios-kios dan pangkalan tidak resmi. Sementara pangkalan resmi justru banyak tutup.
Guna menertibkan, sekaligus menekan harga LPG bersubsidi 3 kilogram kian tak terkendali, tim satgas akan melakukan penertiban dan penindakan.
Terkait armada bukan peruntukan digunakan untuk menyuplai LPG bersubsidi 3 kilogram ke kios-kios pengecer dan pangkalan tidak resmi, tim satgas akan memberlakukan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Hal ini guna membuat efek jera bagi pelaku usaha nakal menyelewengkan LPG bersubsidi.
Pada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2022, pada pasal 55 berbunyi sangksi tegas, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Terkait undang-undang cipta kerja ini bisa diterapkan merupakan usulan dari pihak Polres Barito Utara. Mengingat SK Bupati dirasa kurang kuat dan Perda yang belum dibuat, Satpol PP bisa menggunakan aturan lebih atas yaitu undang-undang cipta kerja terbaru dan undang-undang migas.
Saat rapat penertiban Senin 10 Juli 2023, Kasat Intelkam Polres Barut, AKP Masriwiyono mengatakan, LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi atensi karena ada subsidi pemerintah hingga 70 persen.
Harga sebenarnya satu tabung itu Rp44.000. Disubsidi Rp31.000. Dan karena ada subsidi itu, harga dari agen hanya Rp14.000 per tabung.
Pemerintah daerah sudah memfasilitasi supaya komunitas pedagang dapat keuntungan dan dibuatlah HET, tertinggi di daerah ini Rp28.000 sampai Rp30.000 per tabung sesuai SK bupati.
“Saran dari kami, kalau upaya sosialisasi, upaya prefentif juga sudah, yang belum dan perlu dilakukan tinggal satu yaitu penindakan hukum. Kalau tidak dilakukan ya akan begini-begini saja,” kata AKP Masriwiyono.
Menurut dia, Pemkab juga sudah melakukan kesepakatan dengan pihak agen dan juga pangkalan yang diketahui oleh DPRD pada bulan Maret lalu, bahwa mereka akan menjual LPG bersubsidi sesuai HET. Itu ada perjanjian. Lalu ada lagi pertemuan lanjutan bahwa para agen akan menindak pangkalan-pangkalan binaan mereka yang menjual di atas HET, dan itu juga ada perjanjiannya.
“Jadi kami sarankan sebelum melakukan penindakan, regulasi harus dikuatkan. Kalau SK bupati kurang kuat minimal dibuat perda atau yang lebih atas lagi agar tak ragu-ragu yaitu undang-undang cipta kerja terbaru dan undang-undang migas,” tegas AKP Masriwiyono.
Sementara itu Kadis perindustrian dan perdagangan Barito Utara, Jainal Abidin di konfirmasi terkait kesiapan melakukan penertiban dan penindakan, saat ini pihaknya masih menunggu perubahan tim satgas. Dimana dalam tim satgas ada penambahan apart penegak hukum yang ikut dilibatkan. baik dari Kejaksaan, Kepolisian dan juga dari Sub denpom TNI-AD.
“Kesimpulan pada rapat kemarin sudah jelas, semua sepakat untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadp pelaku usaha LPG bersubsidi 3 kilorgam. Sambil menunggu proses lainnya, kami dari Disperindag tetap terus memantau ketersediaan LPG bersubsidi termasuk harga jual di pasaran yang sampai saat ini masih mahal dan terus dikeluhkan warga,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan perdagagan Barito Utara, Jainal Abidin, Rabu 12 Juli 2023.(*)