Mulai November 2023 Tenaga Honorer Ditiadakan, Digantikan PPPK Part Time, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Senin, 10 Juli 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

1TULAH.COM-Pengangkatan besar-besaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun ini, megancam keberadaan tenaga atau karyawan honorer di pemerintahan.

Bahkan, pada bulan November tahun 2023 ini, pemerintah akan menghapuskan istilah tenaga honorer. Hal ini apakah akan berdampak pada pemberhentian massal karyawan honorer? Jawabannya belum tentu!

Sebab, di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diteliti lebih lanjut oleh DPR RI.  Di dalamnya terdapat pilihan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Formasi tersebut membuat adanya perubahan status ASN yang awalnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK, kini menjadi bertambah dengan PPPK Paruh Waktu. Nah, istilah PPPK part time ini yang akan menggantikan istilah tenaga atau karyawan honorer agar tidak terjadi pemecatan massal.

Hal ini pun dipersiapkan sebagai solusi pemerintah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga :  Pemilu 2019 Diprediksi Akan Dikuasai Partai Gerindra

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui apa itu PNS Part Time. PPPK Part Time atau yang kerap disebut masyarakat PNS Part Time ini dinilai mampu menjadi solusi dan penengah agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.

PPPK Part Time memiliki waktu kerja seperti tenaga paruh waktu di perusahaan swasta. PPPK Part Time tidak bekerja seperti PNS dan PPPK full time, melainkan hanya berdasarkan waktu yang disepakati.

Selain PPPK Part Time, Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian ada pula penguatan sistem merit, perencanaan pengadaan ASN dengan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta digitalisasi pelayanan publik.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah. Contohnya, yakni di bidang pariwisata, maka ASN yang direkrut adalah orang yang ahli di bidang tersebut.

Baca Juga :  Jangan Sepelekan! 5 Tanda Jantung Bermasalah yang Sering Diabaikan dan Kebiasaan Buruk Pemicunya

Guspardi juga menilai langkah ini adalah win-win solution. PPPK Part Time juga memiliki gaji yang tidak sama dengan full time, sehingga meringankan anggaran.

Di satu sisi, tidak ada pemecatan dan para honorer pasti bekerja di pemerintahan. Di sisi lain, tidak ada anggaran biaya yang terlalu menjadi beban. Pasalnya, pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah juga memerlukan biaya.

Namun hingga kini, pemerintah maupun DPR RI belum merincikan tugas, fungsi, wewenang, hingga rincian gaji PPPK Part Time ini. Namun, PPPK Part Time dipastikan memperoleh gaji sesuai waktu yang disepakati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kelebihan status PNS Part Time atau PPPK part Time ini yakni statusnya merupakan ASN. Meski ASN, mereka bebas melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar status pekerjaannya itu. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!
Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial
Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen
Rumah Terkait Kasus Rita Widyasari Digeledah, KPK Amankan Uang Rp788,4 Juta dan Uang Asing
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan
Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!
Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia
Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:45 WIB

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:13 WIB

Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:53 WIB

Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:33 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:57 WIB

Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam

Berita Terbaru

Wabup Mura Rahmanto memimpin rapat bersama kontingen FBIM Murung Raya

Daerah

Optimis, Pemkab Mura Targetkan Juara Umum FBIM 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:02 WIB