Mulai November 2023 Tenaga Honorer Ditiadakan, Digantikan PPPK Part Time, Ini Penjelasannya

- Penulis Berita

Senin, 10 Juli 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK

Ilustrasi PPPK

1TULAH.COM-Pengangkatan besar-besaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun ini, megancam keberadaan tenaga atau karyawan honorer di pemerintahan.

Bahkan, pada bulan November tahun 2023 ini, pemerintah akan menghapuskan istilah tenaga honorer. Hal ini apakah akan berdampak pada pemberhentian massal karyawan honorer? Jawabannya belum tentu!

Sebab, di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diteliti lebih lanjut oleh DPR RI.  Di dalamnya terdapat pilihan formasi ASN baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Formasi tersebut membuat adanya perubahan status ASN yang awalnya hanya terdiri dari PNS dan PPPK, kini menjadi bertambah dengan PPPK Paruh Waktu. Nah, istilah PPPK part time ini yang akan menggantikan istilah tenaga atau karyawan honorer agar tidak terjadi pemecatan massal.

Hal ini pun dipersiapkan sebagai solusi pemerintah demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang dilakukan pada 28 November 2023.

Baca Juga :  Berdayakan Tenaga Kerja Lokal, Ini Pesan Dewan

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui apa itu PNS Part Time. PPPK Part Time atau yang kerap disebut masyarakat PNS Part Time ini dinilai mampu menjadi solusi dan penengah agar tidak ada pihak yang kehilangan pekerjaannya.

PPPK Part Time memiliki waktu kerja seperti tenaga paruh waktu di perusahaan swasta. PPPK Part Time tidak bekerja seperti PNS dan PPPK full time, melainkan hanya berdasarkan waktu yang disepakati.

Selain PPPK Part Time, Undang-Undang tersebut juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kemudian ada pula penguatan sistem merit, perencanaan pengadaan ASN dengan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional 9PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta digitalisasi pelayanan publik.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Pemerintah. Contohnya, yakni di bidang pariwisata, maka ASN yang direkrut adalah orang yang ahli di bidang tersebut.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023, Dipimpin Bupati Asahan H.Surya, BSc

Guspardi juga menilai langkah ini adalah win-win solution. PPPK Part Time juga memiliki gaji yang tidak sama dengan full time, sehingga meringankan anggaran.

Di satu sisi, tidak ada pemecatan dan para honorer pasti bekerja di pemerintahan. Di sisi lain, tidak ada anggaran biaya yang terlalu menjadi beban. Pasalnya, pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah juga memerlukan biaya.

Namun hingga kini, pemerintah maupun DPR RI belum merincikan tugas, fungsi, wewenang, hingga rincian gaji PPPK Part Time ini. Namun, PPPK Part Time dipastikan memperoleh gaji sesuai waktu yang disepakati.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Kelebihan status PNS Part Time atau PPPK part Time ini yakni statusnya merupakan ASN. Meski ASN, mereka bebas melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar status pekerjaannya itu. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Cerita Pendaki Riau Saat Detik-Detik Gunung Marapi Erupsi
Mendagri Minta Pemda Awasi Harga Komoditas, Upaya Dalam Mengendali Inflasi
Seorang Penumpang TransJakarta Geram, Cabut Stiker Kampanye di Kursi Penumpang
Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023 di Barsel Telah Selesai
Pelatihan Diksar Linmas, Pj Bupati Barut Harapkan Peserta Dapat Bersinergi dengan TNI/Polri
Pj.Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Diksar Satlinmas, Diikuti 125 Peserta
UMK Tahun 2024 Barsel Rp3.595.397, Naik 1,88 Persen daripada Tahun 2023
Penggunaan Antibiotik Secara Berlebihan dan Tidak Tepat, Penyebab 75% Pasien di ICU Tak Dapat Diselamatkan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 18:53 WIB

Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 4 Desember 2023 - 18:25 WIB

ASN Murung Raya Diminta Jaga Netralitas

Senin, 4 Desember 2023 - 17:19 WIB

Info Pemeliharaan Listrik Besok, Berikut Jadwal dan Daerah yang Terdampak

Senin, 4 Desember 2023 - 17:00 WIB

Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023 di Barsel Telah Selesai

Senin, 4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Pelatihan Diksar Linmas, Pj Bupati Barut Harapkan Peserta Dapat Bersinergi dengan TNI/Polri

Senin, 4 Desember 2023 - 14:38 WIB

Pj.Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Diksar Satlinmas, Diikuti 125 Peserta

Senin, 4 Desember 2023 - 11:01 WIB

UMK Tahun 2024 Barsel Rp3.595.397, Naik 1,88 Persen daripada Tahun 2023

Minggu, 3 Desember 2023 - 20:36 WIB

Natal Oikumene ASN, TNI, Polri dan Masyarakat Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Cerita detik-detik Gunung Marapi oleh pendaki Riau. (foto: suara.com)

Berita

Cerita Pendaki Riau Saat Detik-Detik Gunung Marapi Erupsi

Senin, 4 Des 2023 - 20:39 WIB

Pj Bupati Mura Hermon saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 4 Des 2023 - 18:53 WIB

ASN Murung Raya saat mengikuti apel gabungan, Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

ASN Murung Raya Diminta Jaga Netralitas

Senin, 4 Des 2023 - 18:25 WIB