1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
Tersangka OV (41) ditangkap di Jalan Polou Basan Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto dan berhasil mengamankan 3 (tiga) paket sabu dengan berat sekitar berat 1,32 gram.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, Sik MM melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, membenarkan penangkapan pelaku
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu yang sering dilakukan pelaku. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Kasat Iptu Arif, Rabu (5/07/2023).
Dalam pengintaian, Satresnarkoba Polres Mura berhasil menangkap tersangka saat melintas menggunakan Mobil Avanza warna hitam di Jalan Polou Basan Puruk Cahu disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan tiga.paket sabu di kantong kanan celana tarsangka dan 1 lagi di temukan didasboar pintu mobil depan sebelah kanan yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang di akui tersangka miliknya dengan berat 1,32 gram,” bebernya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil merk Avanza, STNK, HP merek Nokia, alat penghisap sabu, mancis, 7 buah plastik transparan kosong dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka OV dengan hasil positif mengandung methamfetamine/sabu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita akan kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Sementara pelaku mengaku sudah lama menjalani bisnis haram ini. (*)