Tusuk Teman Kencan, Pemuda di Bogor Diringkus Polisi

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

Ilustrasi berhubungan intim. (Shutterstock)

1tulah.com- SB (22), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, nekat menusuk wanita open  BO (booking out) berinisial SMJ (34) yang dikencaninya. Ia pun kini diringkus Polisi karena ulahnya.

Penusukan itu terjadi di sebuah hotel di wilayah Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (23/6/2023).

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan, pelaku merupakan pengangguran.

SB mengaku melakukan penusukan karena tak punya uang untuk membayar jasa korban.

Dodi menerangkan, awalnya pelaku dan korban janjian melalui aplikasi MiChat. Pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.

Baca Juga :  OTT di Banjarbaru Kalsel, Gubernur Paman Birin Turut Diamankan KPK?

“Pukul 20.15 WIB pelaku dan korban masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” ungkap Dodi dalam jumpa pers, Senin (26/6/2023).

Setelahnya, korban pun menagih uang kepada pelaku. Namun SB tidak bisa membayar sesuai kesepakatan sebesar Rp 400 ribu.

“Pada saat korban menagih, si pelaku buka tas yang keluar pisau, jatuh, korban teriak (minta) tolong takut dibunuh,” ungkapnya.

Dodi mengatakan, saat itu pelaku langsung menginjak pisau, mengambilnya lalu menyerang korban ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

Korban pun kembali teriak untuk meminta tolong.

Baca Juga :  DPRD Dukung Pemkab Beri Pelatihan untuk IKM, Begini Harapannya

“Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas hotel,” kata Dodi.

Kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian dan membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas warna coklat, satu potong kaus warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban. Kini SB telah mendekam di ruang tahanan Polsek Palmerah.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” katanya. (suara.com)

Berita Terkait

Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD
DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya
Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024
Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani
Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup
Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak
Gereja Our Lady of Vefa: Tempat Suci yang Menyatukan Umat Berbeda Agama
2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Puskesmas se-Barsel Tandatangi Penggalangan Komitmen dan Persiapan BLUD

Kamis, 10 Oktober 2024 - 03:09 WIB

DKOP Murung Raya Sosialisasi Potensi Destinasi Pariwisata, Ini Harapannya

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Mery Rukaini Klarifikasi Surat Pernyataan Sikap 2 Fraksi yang Absen di Paripurna P APBD 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:46 WIB

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Promosi Judi Online yang Libatkan Sejumlah Artis, di Antaranya Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:37 WIB

Barsel Aman dari Krisis Pangan, Bulog Pastikan Stok Beras Cukup

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Pemkab Barito Utara Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik Jelang Pemilu Serentak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:18 WIB

Gereja Our Lady of Vefa: Tempat Suci yang Menyatukan Umat Berbeda Agama

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:58 WIB

2 Fraksi tak Hadir Paripurna P APBD tahun 2024 Gagal Lagi, Kirim Pernyataan Sikap Begini Isinyaa

Berita Terbaru

Muara Teweh

4 Pejabat Polres Barito Utara Sertijab

Kamis, 10 Okt 2024 - 09:57 WIB

error: Content is protected !!