Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi, Bagaimana Cara Membuatnya? Klik Link Ini

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tanda tangan seseorang (Unsplash/Docusign)

Ilustrasi tanda tangan seseorang (Unsplash/Docusign)

1TULAH.COM-Untuk membuat tandatangan elektronik sebenarnya, tidak terlalu rumit. Dengan aplikasi yang standar sebenarnya sudah bisa membuatnya.

Namun, untuk keperluan resmi dan punya legalitas maka tandatangan elektronik, haruslah tersertifikasi. Bagaimana cara membuatnya? Silakan klik link Kunjungi https://mekarisign.com/id/,

Di zaman serba digital ini, kehadiran tanda tangan elektronik sangat membantu keperluan administrasi divisi keuangan. Bagaimana tidak? Melalui tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan tanda tangan pada dokumen keuangan tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien!

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu atau ragu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Maka dari itu, artikel ini akan membahas beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Anda tak perlu bingung lagi.

Baca Juga :  Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Sebelum itu, Mari Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di artikel ini kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo, sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah.

Oleh karena itu, tanda tangan elektronik PSrE ini direkomendasikan untuk dokumen keuangan Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.

Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan ini:

Baca Juga :  Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Bukti transaksi, seperti invoice, faktur, dan semacamnya

  • Purchase order
  • Sales order
  • Slip gaji
  • Surat penagihan
  • Surat perjanjian pelunasan hutang

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Supaya Anda tak salah memilih aplikasi tanda tangan online untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut kami berikan cara lengkapnya yang mudah dan cepat:

  • Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
  • Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
  • Klik Upload Document dan pilih dokumen
  • Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
  • Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
  • Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota
KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi
Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM
Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:56 WIB

KPK dan Ombudsman Bahas Kolaborasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:00 WIB

Heriyus Tekankan Sportivitas dan Semangat Juang Kontingen FBIM

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:36 WIB

Rakerda TP-PKK Murung Raya Fokus Pemberdayaan dan Kesejahteraan

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:52 WIB

Kabar Baik bagi Tenaga Pendidik: DPRD Kalteng Pastikan Rekrutmen Guru ASN dan PPPK Terus Berlanjut

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Merry Rukaini

DPRD BARUT

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB