1tulah.com – Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sragen dari Partai Gerindra, Eko Rusiyanto (46) ditangkap SatResnarkoba Polres Sragen terlibat penyalahguna narkoba, Senin (5/6/2023).
Penangkapan Eko Rusiyanto dilakukan setelah petugas kepolisian menangkap seorang laki-laki bernama Yakub Hermawan (32) di Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo Senin (5/6/2023) malam.
Penangkapan Yakub, warga Desa Gawan Kecamatan Tanon ini setelah Satuan Narkoba Polres Sragen mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu di sekitar Jembatan Mungkung, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo.
Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Sriyadi melakukan pengintaian langsung sampai pukul 20.30 WIB. Kemudian yang bersangkutan ditangkap oleh anggota di sekitar Jembatan Mungkung dan diinterogasi.
Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh anggota badan, terdapat satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku juga membawa sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika.
Dari pengakuan Yakub, mendapat barang tersebut dari Eko Rusiyanto. Barang itu membeli dengan harga Rp 600 ribu.
Saat ditangkap, Eko mengakui bahwa plastik klip bening itu merupakan barang miliknya sebelum dijual ke Yakub. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan barang bukti langsung diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram dan sejumlah pipet dan bong.
Selain menangkap keduanya, juga menangkap residivis narkoba bernama Agung Nugroho (47), warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon. (suara.com)