Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Putusan MK adalah Undang-Undang

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber foto : suara.com

Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Firli Bahuri mengingatkan, setiap putusan MK otomatis menjadi sebuah ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hal itu, Firli Bahuri menjelaskan makna pernyataannya tentang KPK tidak terpengaruh kekuasaan mana pun.

“Itu bermakna, bahwa KPK sangat menghormati segala putusan. Putusan MK adalah undang-undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” ujar Firli Bahuri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli Bahuri menegaskan, KPK merupakan lembaga yang tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga :  Petani Sawit Meradang! Kebijakan Prabowo Naikkan Pungutan Ekspor Ancam Harga TBS

Sebelumnya, MK resmi mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis (25/5/2023).

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Permen Anak Mengandung Gelatin Babi Dimusnahkan di Samarinda, Label Halal Jadi Sorotan!

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif.

Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.

“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026
Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan
Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames
Suhu Capai 43 Derajat, Jamaah Haji Diingatkan Lindungi Diri dari Terik Panas
Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal
Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam
Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak
Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:26 WIB

Media China Provokasi Timnas Indonesia: “Skuad Mahal, Kualitas Diragukan” Jelang Laga Krusial Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Manchester United Kubur Mimpi Juara Liga Europa 2024/2025, Gagal Lolos Eropa Musim Depan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:45 WIB

Final Liga Europa: Prediksi Panas Tottenham vs Manchester United di San Mames

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:54 WIB

Suhu Capai 43 Derajat, Jamaah Haji Diingatkan Lindungi Diri dari Terik Panas

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:05 WIB

Aparat Arab Saudi Amankan Tiga WNI Terkait Haji Ilegal

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:19 WIB

Meninggal Mendadak di Usia 48, Suami Najwa Shihab Ibrahim Assegaf Tinggalkan Duka Mendalam

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:18 WIB

Tegas! DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat untuk PBS Tak Kooperatif Soal Jalan Rusak

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:11 WIB

Aksesibilitas Masjid Pemerintah Nihil! P3M Temukan Banyak Masjid Tak Ramah Disabilitas

Berita Terbaru

Anggota Srimulat Surabaya, Miarsih meninggal dunia pada Senin, 19 Mei 2025 (sumber: Instagram @paski_official_)

Entertainment

Kabar Duka, Miarsih Anggota Srimulat Meninggal Dunia

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:30 WIB