Polres Kotim Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

- Penulis Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi BMKG Bandara H. Hasan mempresentasikan puncak panas tertinggi pada Bulan Juli hingga September 2023. Terkait hal itu Polres Kotim menegaskan penindakan pelaku pembakaran lahan.Foto. Cholid Tri Subagoyo/1tulah.com

Foto Ilustrasi BMKG Bandara H. Hasan mempresentasikan puncak panas tertinggi pada Bulan Juli hingga September 2023. Terkait hal itu Polres Kotim menegaskan penindakan pelaku pembakaran lahan.Foto. Cholid Tri Subagoyo/1tulah.com

1TULAH.COM, Sampit -Berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas. Terkait hal itu Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan, akan menindak tegaspembakaran lahan dan hutan.

Disampaikannya, pihaknya tidak henti-hentinya memperingatkani dan menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Pastinya, kebakaran lahan akan menyebabkan bencana baik itu di lokal daerah maupun bencana nasional maupun internasional.

“Kami Kepolisian akan memproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali, siapapun pelakunya. Masalah harus jadi perhatian dan perlu diantisipasi sedini mungkin,” tegas Lajun saat diwawancarai wartawan pada, Selasa 30 Mei 2023.

Diketahui, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Akibat asap tebal itu jarak pandang terbatas baik di darat maupun udara dan membahayakan bagi penerbangan pesawat, serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Karena itu, Lajun minta kepada para masyarakat petani menggunakan metode lain dalam pembukaan lahan masyarakat, jangan dengan pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.

“Kami akan tindak tegas, jika terbukti ada warga yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja untuk membuat kebun baru. Dipastikan akan diproses secara hukum. Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar,” bebernya.

Kami mengimbau masyarakat daerah ini, agar tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut menyebabkan terjadi Karhutla secara luas di daerah bumi habaring hurung ini,” tuturnya.

“Kita tidak main-main dalam Karhutla. Warga yang terbukti membakar hutan dan lahan dipastikan akan kami proses secara hukum. Kita minta masyarakat Kotim tidak membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang,” imbuhnya.

Ancaman terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan tertuang pada UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat(1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Undang-undang lain yang menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Undang-undangnya jelas, sanksi yang akan diterima bagi masyarakat dan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan. Karena itu, jika masyarakat jangan main-main membakar hutan dan lahan. Belum lagi Undang-undang tentang lingkungan hidup dan lain sebagainya,”Jelasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah tersebut.
“Harapan kami pada puncak panas itu tidak terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang luar biasa hingga mengakibatkan berdampak terhadap semuanya mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan.

“Lahan yang kering apabila tersulut api sedikit saja akan mudah terbakar dan menyebar. Sehingga tidak cukup jika hanya BPBD saja yang menangani. Jadi mari kita bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)

Penulis : Cholid Tri Subagiyo

Berita Terkait

Askab PSSI Sukamara Protes! Partai Final Sepak Bola Porprov 2023 Kalimantan Tengah Batal Dilaksanakan
Porprov Kalteng 2023: Askab PSSI Kotim Beberkan Alasan Laga Final Sepak Bola Menjadi Laga Persahabatan
Porprov Kalteng 2023: Final Sepak Bola Kotim vs Sukamara Berubah Menjadi Laga Persahatan, Penoton Kecewa dan Beurujung Pulang
Bupati Barito Utara Hadiri Pembukaan Porprov XII Tahun 2023 Kalteng
Sadis! Seorang Ibu di Sampit Tega Aniaya Anaknya Akibat Depresi, Polisi Selidiki Motifnya
Bupati Lepas Jemaah Calon Haji Kotim
Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kotim Sosialisasikan Pesta Demokrasi
Karungut Musik Tradisional Dayak Penuh Filosofi, Kotim Jadi Juaranya di FBIM 2023

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:42 WIB

Alyssa Soebandono dan Dude Herlino Umumkan Kehamilan Anak Ketiganya : Petualangan Baru Akan Segera Dimulai

Senin, 4 Desember 2023 - 14:47 WIB

YoonA Girls Generation Akan Sapa Penggemar di Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 14:23 WIB

Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Sarah Ahmad Umbar Kedekatan dengan Asnawi Mangkualam

Senin, 4 Desember 2023 - 11:17 WIB

Berhasil Tangkap Bunga di Sesi Lempar Bunga Nikahan BCL, Luna Maya Didoakan Segera Menyusul

Senin, 4 Desember 2023 - 10:13 WIB

Ibunda Ashraf Sinclair Titip Pesan ke Tiko Aryawardhana, Cintai dan Jaga BCL

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:00 WIB

Betharia Sonata Tak Kuasa Menahan Tangis, Rinoa Aurora Pilih Berdamai dengan Leon Dozan

Minggu, 3 Desember 2023 - 09:14 WIB

BCL Resmi Menikah Lagi, Ayah Ashraf: Kenyataannya Kami Ikut Bahagia

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:04 WIB

Luthfi Aulia dan Hanggini Resmi Menikah

Berita Terbaru

Pj Bupati Mura Hermon saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 4 Des 2023 - 18:53 WIB

ASN Murung Raya saat mengikuti apel gabungan, Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

ASN Murung Raya Diminta Jaga Netralitas

Senin, 4 Des 2023 - 18:25 WIB