1TULAH.COM, Sampit -Berdasarkan perkiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) H. Asan Sampit pada Juli hingga September 2023 mendatang akan terjadi puncak panas. Terkait hal itu Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan, akan menindak tegaspembakaran lahan dan hutan.
Disampaikannya, pihaknya tidak henti-hentinya memperingatkani dan menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Pastinya, kebakaran lahan akan menyebabkan bencana baik itu di lokal daerah maupun bencana nasional maupun internasional.
“Kami Kepolisian akan memproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tanpa terkecuali, siapapun pelakunya. Masalah harus jadi perhatian dan perlu diantisipasi sedini mungkin,” tegas Lajun saat diwawancarai wartawan pada, Selasa 30 Mei 2023.
Diketahui, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Akibat asap tebal itu jarak pandang terbatas baik di darat maupun udara dan membahayakan bagi penerbangan pesawat, serta mengganggu kesehatan masyarakat.
Karena itu, Lajun minta kepada para masyarakat petani menggunakan metode lain dalam pembukaan lahan masyarakat, jangan dengan pembakaran lahan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.
“Kami akan tindak tegas, jika terbukti ada warga yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja untuk membuat kebun baru. Dipastikan akan diproses secara hukum. Kalau perlu pembukaan lahan jangan dengan cara membakar,” bebernya.
Kami mengimbau masyarakat daerah ini, agar tidak membakar hutan dan lahan untuk dijadikan kebun, karena hal tersebut menyebabkan terjadi Karhutla secara luas di daerah bumi habaring hurung ini,” tuturnya.
“Kita tidak main-main dalam Karhutla. Warga yang terbukti membakar hutan dan lahan dipastikan akan kami proses secara hukum. Kita minta masyarakat Kotim tidak membakar hutan dan lahan memasuki musim kemarau sekarang,” imbuhnya.
Ancaman terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan tertuang pada UU No 41 Tahun 1999 Pasal 108, disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat(1) dipidana dengan hukuman 10 penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Undang-undang lain yang menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Undang-undangnya jelas, sanksi yang akan diterima bagi masyarakat dan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk dijadikan perkebunan. Karena itu, jika masyarakat jangan main-main membakar hutan dan lahan. Belum lagi Undang-undang tentang lingkungan hidup dan lain sebagainya,”Jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu dikarenakan pada Juli 2023 ini diperkirakan akan terjadi puncak panas di wilayah tersebut.
“Harapan kami pada puncak panas itu tidak terjadi kebakaran lahan ataupun hutan yang luar biasa hingga mengakibatkan berdampak terhadap semuanya mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga menekankan kepada instansi yang menangani karhutla agar lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan sembarangan.
“Lahan yang kering apabila tersulut api sedikit saja akan mudah terbakar dan menyebar. Sehingga tidak cukup jika hanya BPBD saja yang menangani. Jadi mari kita bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing,” pungkasnya.(*)
Penulis : Cholid Tri Subagiyo