1tulah.com – Malang dialami gadis di bawah umur di Kabupaten Kubu Raya diduga diperkosa dua orang pria.
Belakangan pelaku berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya diringkus polisi karena memperkosa Anak di Bawah Umur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.
Dalam aksinya, RD mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23).
Saat itu, korban dan teman lelakinya yang sedang bermesraan kepergok oleh RD dan SN.
Selanjutnya korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.
Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut.
Dalam kejadian tersebut, teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. (suara.com)