Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hewan kurban - kriteria hewan kurban (Freepik)

Ilustrasi hewan kurban - kriteria hewan kurban (Freepik)

1tulah.com – Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah diatur sedemikian rupa oleh syari’at Islam.

Menjelang Idul Adha, banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Sebelum membeli, pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.

Diketahui pelaksanaan kurban dilakuan setelah sholat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah.

Pada Hari Idul Adha, umat Islam disunnahkan untuk berkurban.
Adapun kriteria hewan kurban yakni sebagai berikut.

Kurban berupa hewan dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditentukan dan harus dipenuhi terlebih dahulu.

Disebutkan di atas bahwa hukum berkurban yaitu sunnah, lebih tepatnya sunnah muakkad. Para ulama sepakat bahwa seluruh hewan ternak dibolehkan untuk jadi hewan kurban. Akan tetapi, ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa ada jenis-jenis hewan yang diutamakan untuk jadikan hewan kurban.

Imam Malik menyebutkan, hewan yang diutamakan untuk dikurbankan yaitu kambing atau domba, lalu sapi, kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i menyebutkan, hewan yang diutamakan untuk dikurbankan yaitu unta, lalu sapi, kemudian kambing.

Baca Juga :  Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Anjuran mengenai kurban di Hari Idul Adha bagi umat Islam ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah berikut ini.

“Dari Abu Hurairah, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

Bagi yang akan berkurban, ada beberapa kriteria yang penting untuk diketahui. Melansir dadi situs NU Online, adapun beberapa kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yakni sebagai berikut.

Berikut Kriteria Hewan Kurban

– Jika kurban domba, usia domba yang dianjurkan yakni satu tahun lebih atau sudah berganti gigi

– Jika kurban kambing kacang (ma’z), maka minimal usianya sudah dua tahun lebih

– Jika kurban sapi atau kerbau, makanya harus sudah di atas dua tahun

Baca Juga :  Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

– Jika kurban unta, maka usianya minimal lima tahun

– Hewan tidak ada cacat fisik

Menurut hadis Rasulullah SAW, hewan yang memiliki cacat fisik dilarang untuk dijadikan kurban. Adapun bunyi hadisnya yakni sebagai berikut.

Rasulullah SAW berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (HR. Imam Tirmidzi)

Namun disebutkan juga bahwa ada jenis hewan cacat yang tetap sah dijadikan hewan kurban, seperti hewan yang dikebiri serta hewan yang tanduknya pecah. Sementara hewan yang cacat karena putus ekornya atau telinganya tetap tidak sah dijadikan kurban.

Itulah tadi ulasan mengenai kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat. (suara.com)

Berita Terkait

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga
Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan
Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo
Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta
Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar
Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?
Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur
Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:26 WIB

SP4N-LAPOR! Barsel 2026: Komitmen Pemkab Tingkatkan Transparansi dan Aduan Warga

Rabu, 4 November 2026 - 06:27 WIB

Dukung Bareskrim Tahan 3 Jenderal, DPR Desak Pembongkaran Aktor Lain Kasus Penyadapan

Rabu, 4 November 2026 - 06:19 WIB

Pengamanan Ibu Kota Diperketat: 20 Ribu Personel TNI AL Siaga di Tengah Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 14:44 WIB

Bantah Intervensi Kasus Narkoba Anggota DPRD Jatim, Gerindra Ungkap Dugaan Oknum Polisi Minta Rp50 Juta

Selasa, 3 November 2026 - 13:04 WIB

Pendaftaran MagangHub 2026 Batch 3 Ditutup Rabu 4 November, Kemnaker Imbau Segera Daftar

Selasa, 3 November 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Matangkan Wacana Penyesuaian PTKP untuk Dongkrak Daya Beli, Siap Diterapkan 2027?

Selasa, 3 November 2026 - 05:33 WIB

Situasi Keamanan Arab Saudi Memanas, Jadwal Piala Asia 2027 Terancam Diundur

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Berita Terbaru