Koruptor Temukan Celah Akali Sistem ‘e-Purchasing,’ KPK: Black List NIK Pemilik Perusahaan Bisa Jadi Solusi

- Jurnalis

Jumat, 26 Mei 2023 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perempuan berjalan melewati tembok berhias grafiti yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan anti korupsi pemerintah di Jakarta

Seorang perempuan berjalan melewati tembok berhias grafiti yang menunjukkan dukungan terhadap gerakan anti korupsi pemerintah di Jakarta

1TULAH.COM-Sistem digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa yang selama ini tengah digalakkan dalam menakan tingkat korupsi, ternyata masih bisa diakali oleh para koruptor.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mencari terobosan lain, dengan memperbaikan sistem penawaran ‘e-Purchasing.’ Sehingga bisa menutup celah untuk melakukan tindak korupsi.

Selain perbaikan sistem ‘e-Purchasing,’ KPK RI juga mengusulkan agar juga memasukan NIK para pemilik perusahaan nakal ke dalam daftar hitam (Black List). Sehingga, mereka tidak bisa lagi terlibat dalam berbagai kegiatan tender proyek pemerintahan dengan mengatasnamakan pribadi yang bersangkutan.

Pemerintah telah membangun sistem pengadaan barang dan jasa melalui skema elektronik sejak 2012. Tujuannya mencegah tindak pidana korupsi. Namun, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk mengakali sistem ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperbaiki sistem belanja elektronik dan mengembangkan sistem anti-fraud (kecurangan) sebagai upaya untuk mengerem tindak pidana korupsi di Tanah Air.

Berdasarkan pengamatan lembaga antirasuah tersebut, sistem pengadaan barang dan jasa adalah ladang korupsi paling subur bagi birokrat, termasuk di antaranya dua kepala daerah yang menjadi tersangka dalam perkara terkait pengadaan barang dan jasa baru-baru ini.

“Pengadaan itu paling enak, paling enak. Tinggal ambil komisi, dan lewat e-catalog juga bisa. Saya baca, yang dua terakhir kan, Bandung sama Meranti, kan e-catalog. Artinya sistem kita ini masih (ada kelemahan),” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, ketika berbicara dalam Bincang Stranas PK: Potensi Fraud Pada e-Purchasing dan Mitigasi Risikonya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Pemkab Mura Gelar Pasar Murah, Jaga Stabilitas Harga

KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada 6 April 2023. Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, salah satunya adalah kasus pengadaan jasa umroh.

Diskon penyedia jasa yang seharusnya dikembalikan ke daerah, justru diterima Adil sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada 14 April 2023.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City”.

Pahala mengakui, masih sering mendengar suara yang menyatakan bahwa sistem e-catalog tetap bisa diakali sebagai celah korupsi. Namun dia yakin, upaya itu akan melahirkan sistem pengawasan baru, demikian seterusnya.

KPK sendiri mengakui perlu dilakukannya upaya untuk memperbaiki sistem belanja elektronik. Langkahnya antara lain dengan mengembangkan sistem untuk mendeteksi fraud, membangun mitigasi serta sistem yang cukup kuat, serta mengundang pihak swasta yang lebih mampu membangun sistem anti-fraud.

“Sistem ini terus di-review. Jadi saya bilang sama unit-unit pengadaan, sama inspektorat, jangan kecil hati. Apapun sistem pasti bisa dibobol kalau niat. Wong sistem dijalanin manusia kok,” ujar Pahala.

Ia secara terbuka, meminta perusahaan-perusahaan swasta, khususnya terkait lokapasar (marketplace) dan teknologi, untuk memberi masukan.

Pahala menuturkan bahwa salah satu perbaikan yang diupayakan KPK adalah mengusulkan memasukan penyedia barang yang nakal dalam daftar hitam. Namun, langkah ini perlu perbaikan di mana yang dimasukkan daftar hitam bukan nama perusahaan, tetapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengusaha.

Baca Juga :  Selamat, Pecatur Muda Murung Raya Raih Juara 3 Nasional

“Kalau di-blacklist NIK, dia mau pakai nama PT apapun, selesai dia. Kita kunci di Dirjen AHU. Karena digital kita bisa connect NIK segala macam,” ujarnya.

Pemerintah telah mendirikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengelola sistem. Lembaga ini menerima mandat untuk mendorong peningkatan belanja pemerintah secara daring, dan memprioritaskan barang produk dalam negeri.

Target saat ini, ada lima juta barang dan jasa di e-catalog dengan nilai transaksi Rp500 triliun. Pemerintah juga meminta tingkat konsumsi barang dalam negeri mencapai 95 persen dengan produk UKM 40 persen masuk dalam daftar.

Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Yulianto Prihandoyo, memaparkan pihaknya saat ini sedang membangun dashboard utama pembelanjaan pemerintah.

Dalam dashboard ini, semua masyarakat dapat mengakses dan mengetahui jumlah anggaran kementerian dan lembaga dalam pengadaan barang dan jasa, berapa yang sudah dibelanjakan, dan berapa yang sudah dibayar.

Yulianto mengakui, salah satu titik lemah adalah deteksi terhadap upaya mengakali ketentuan, yang dilakukan pejabat dalam pembelian barang dan jasa.

“Kasus Meranti itu belanja di katalog, ini sistem kami memang ternyata belum bisa mendeteksi,” kata Yulianto.

Dari pengecekan sejauh ini diketahui bahwa perusahaan penyedia jasa umroh yang terlibat berkantor di Jakarta. Perusahaan itu kemudian membuka cabang di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepala cabangnya adalah seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten itu sendiri. (Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!
Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono
Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat
Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan
Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan
Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida
Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:32 WIB

Komisi III DPRD Kalteng Soroti Pemulihan Ekonomi dan Lingkungan Pascakarhutla: Dorong Aktivitas Warga Kembali Normal!

Minggu, 1 November 2026 - 13:23 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Dorong Restorative Justice untuk Film “Pesta Babi” Dandhy Laksono

Minggu, 1 November 2026 - 10:47 WIB

Buntut Video Viral di Terminal Kedamin, Kapolres Kapuas Hulu Siap Jalankan Hukum Adat

Minggu, 1 November 2026 - 08:19 WIB

Soal Putusan MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra: Hormati Proses Hukum dan Minta Kemenkeu/Kementerian Terkait Beri Penjelasan

Minggu, 1 November 2026 - 07:28 WIB

Peluang Indonesia Bertahan di Emerging Market MSCI Capai Di Atas 50 Persen, BEI Makin Optimistis

Minggu, 1 November 2026 - 02:02 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos dan Cadangan Pangan untuk Tiga Desa di Dusun Selatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Pemkab Mura Dukung Peningkatan Kinerja Jamkrida

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Kukuhkan ABPEDNAS Mura, Heriyus Harapkan Desa Semakin Kuat dan Mandiri

Berita Terbaru

Sejumlah anggota Damkar saat melakukan pemadaman pada salah satu lahan yang terbakar. Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui BPBD secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla serta Kekeringan Tahun 2026.

Seruyan

Suling Tambun Nihil Karhutla, Seruyan Hilir Timur Terparah

Senin, 2 Nov 2026 - 15:23 WIB

Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, S.E., M.Si., disambut oleh masyarakat saat melaksanakan kunjungan kerja ke salah satu kecamatan di Seruyan belum lama ini.

Seruyan

Warga Nantikan Layanan Cetak KTP di Hanau

Senin, 2 Nov 2026 - 10:25 WIB