Gegara Berebut Wanita Selingkuhan, Dua Pria Bersitegang Hingga Pembacokan

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembacokan (TU) di Punggelan lantaran cemburu dengan sesama selingkuhan. Banjarnegara, Jawa Tengah (suara.com/citra Ningsih)

Pelaku pembacokan (TU) di Punggelan lantaran cemburu dengan sesama selingkuhan. Banjarnegara, Jawa Tengah (suara.com/citra Ningsih)

1tulah.com – Seorang laki-laki ditemukan tergeletak berlumuran darah di jalan menuju kebun, Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Korban berinesial S yang ternyata korban pembacokan oleh pelaku TU. Korban dan pelaku ternyata tengah bersitegang sebelum akhirnya tergeletak.

Rupanya S dan TU saling berebut wanita idaman yang sama. Lucunya, wanita tersebut bukanlah istri dari korban maupun pelaku, melainkan istri orang lain, alias sama-sama selingkuhan.

Pelaku TU mengatakan, dirinya ditantang oleh S di TKP. Keduanya sempat berkelahi lantaran saling cemburu.

Baca Juga :  Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

“Saya ditantang sama dia (korban) waktu mau jualan pisang,”kata TU, Kamis (25/5/2023).

Keduanya saling berebut wanita idaman yang sama. Lucunya, wanita tersebut bukanlah istri dari korban maupun pelaku, melainkan istri orang lain, alias sama-sama selingkuhan.

“Ya cemburu,”ungkapnya.

Pelaku TU bahkan mengaku dirinya dulu yang menjalin hubungan dibandingkan si korban.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Sementara Kasat Reskrim Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama membenarkan pengakuan pelaku.

“Baik korban dan pelaku mempunyai hubungan intim dengan satu wanita. Dan satu wanita itu juga sudah mempunyai suami tetap. Kemudian cemburu dan terjadi pembacokan,”jelasnya.

Usai melakukan pembacokan, pelaku TU melarikan diri. Kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan.

Kini, TU dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. (suara.com,)

Berita Terkait

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP
Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa
Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal
Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 20:40 WIB

Sukses Tekan Stunting, Murung Raya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Provinsi

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 18:57 WIB

Targetkan Jadi Destinasi Utama, DPRD Kalteng Matangkan Aturan Investasi dan PTSP

Selasa, 28 April 2026 - 16:56 WIB

Eks Aktivis ICW: Kerugian Negara Sering Bombastis di Awal, Tapi Tak Terbukti di Sidang

Selasa, 28 April 2026 - 16:39 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SPPG Buntok Kota Siap Penuhi Kebutuhan Gizi Siswa

Selasa, 28 April 2026 - 13:02 WIB

Heriyus: Program OPP-MPP buka Peluang Kerja Masyarakat Lokal

Selasa, 28 April 2026 - 11:57 WIB

Tinjau Asrama Mahasiswa di Yogyakarta, Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi Komitmen Tingkatkan Fasilitas

Berita Terbaru