1tulah.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Caturtunggal berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka. atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Tersangka AS akan dilalukan penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS (Dirut PT Deztama Putri Sentosa) yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad, Anshar Wahyuddin menuturkan per Rabu (17/5/2023) hari ini, AS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. AS terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
“Perkembangan terakhir yaitu pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).
“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal,” sambungnya.
Disampaikan Anshar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat.
Anshar mengungkapkan AS ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. (suara.com)