Polisi Tangkap Pencuri Kerbau Bule Milik Warga Desa Rantau Bahuang, Barbuknya Kulit Kerbau

- Penulis Berita

Senin, 15 Mei 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (kanan) saat mengintrogasi pelaku pencurian hewan ternak usai menggelar konferensi pers, Senin (15/5/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

AKBP Yusfandi Usman, Kapolres Barsel (kanan) saat mengintrogasi pelaku pencurian hewan ternak usai menggelar konferensi pers, Senin (15/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Unit Resmob Polsek Jenamas, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengamankan pria inisial AJ (31) warga Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas yang nekat mencuri hewan ternak jenis kerbau bule, Sabtu (6/5/2023).

Kejadian bermula pada Sabtu (15/10/2022) saat korban menyadari telah kehilangan salah satu hewan ternak kerbau, berjenis kelamin betina merah bule. Karena saat itu hari sudah menjelang maghrib, korban memutuskan melakukan pencarian keesokan harinya, namun tetap tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenamas.

Baca Juga :  Tiap Tahun Makin Meluas, Wilayah Terdampak Banjir di Kalteng

Ia melanjutkan, berdasarkan laporan dan informasi dari warga Desa Rantau Bahuang yang menjadi korban pencurian hewan ternak dengan kerugian kurang lebih mencapai Rp11 juta tersebut, Unit Resmob Polsek Jenamas langung melakukan penyelidikan yang lumayan panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga  akhirnya terduga pelaku yang merupakan residivis kasus narkotika di tahun 2018 ini berhasil dibekuk oleh tim gabungan Polsek Jenamas dan Satreskrim Polres Barsel di sebuah pondok pinggir sungai Desa Takaras, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Para Pemain Top Bulutangkis Indonesia Diangkat Menjadi PNS, Siapa Saja Mereka

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit kelotok (perahu mesin), satu buah baju kaos, satu buah senter kepala serta satu lembar kulit kerbau merah atau kerbau bule telah kita amankan di Mapolres Barsel, dan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasihumas AKP Johana, Kapolsek Jenamas Ipda Tri Setyarto dan KBO Satreskrim Ipda Rasikun, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023). (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan
MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana
WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya
Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah
Mariska Tunjung Wakil Indonesia di Final Malaysia Master 2023
Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2
Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023
Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 Mei 2023 - 21:30 WIB

Gisel Anastasia Berikan Dukungan Untuk Rebecca Klopper : Aku Lebih Support Secara Mental, Sebagai Sesama Perempuan

Minggu, 28 Mei 2023 - 20:59 WIB

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Kata Denny Indrayana

Minggu, 28 Mei 2023 - 11:17 WIB

WHO Warning Kemunculan Penyakit X, Lebih Ganas dari Covid-19 dan Belum Ditemukan Obatnya

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:42 WIB

Langkah Leo/Daniel Terhenti di Semifinal oleh Wakil Tuan Rumah

Minggu, 28 Mei 2023 - 09:17 WIB

Hasil Liga Italia: AS Roma Tumbang Lawan Fiorentina 1-2

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:49 WIB

Christian Adinata Mundur Dari Semifinal Malaysia Masters 2023

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:37 WIB

Skuad Timnas Indonesia Lawan Argentina, Ada Pemain Naturalisasi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:19 WIB

Yuk Simak! Kriteria Hewan Kurban yang Wajib Diketahui

Berita Terbaru