ICW Desak Jokowi Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik;Pejabat Tidak Netral, Laporkan ke Bawaslu!

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan Puan Maharani, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai penetapan Ganjar sebagai capres dari PDIP untuk pilpres 2024, 21 April 2023. (Foto: PDIP via AFP)

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan Puan Maharani, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai penetapan Ganjar sebagai capres dari PDIP untuk pilpres 2024, 21 April 2023. (Foto: PDIP via AFP)

1TULAH.COM-Manuver Presiden RI Joko Widodo belakangan ini yang terkesan terlalu cawe-cawe dalam permasalahan politik praktis jelang Pemilu 2024 mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini meminta Presiden Joko Widodo untuk menjaga netralitas dan tidak turun langsung mencampuri ranah politik praktis untuk menjaga citranya sendiri sebagai presiden, bukan kader politik.

Sikap pemerintah yang dianggap tidak netral ini, bisa menganggu jalannya proses demokrasi di Negara ini. Tidak hanya di tingkat pusat, melainkan juga hingga daerah. Oleh karenanya pengamat menyarankan kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ketidak netralitasan pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap Presiden tentunya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/5/2023) malam mengumpulkan enam ketua umum partai politik pendukung pemerintah di Istana Negara.

Keenam partai itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang juga partai koalisi pemerintah, tidak diundang karena bersama Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai itu telah mengusung mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Baswedan.

Ketika ditanya wartawan, Jokowi menjelaskan pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu membahas banyak hal, termasuk politik negara ke depan dan tantangannya.

Baca Juga :  Viral! Pengunjung IKN Ungkap Pengalaman Tak Terlupakan: "Panas Pol!"

Jokowi tidak menjawab ketika ditanya soal pencalonan Ganjar Pranowo yang telah diumumkan oleh PDI-Perjuangan bulan lalu.

Menanggapi tindakan Jokowi itu, peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada VOA, Sabtu (6/5/2023), mengatakan Jokowi yang menempati Istana Negara dan diberi mandat menjadi orang nomor satu, sedianya bekerja untuk kepentingan publik.

Ia mengkritik langkah mengumpulkan enam ketua partai politik di Istana Negara, yang ditengarai membahas politik praktis menjelang pemilu 2024. Ia khawatir hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan.

“Dengan posisi Presiden Jokowi yang menyetujui salah satu calon atau terjun langsung ke dalam politik praktis, bukan tidak mungkin akan menggerakkan struktur negara untuk mendukung pilihan sebagaimana yang sudah diputuskan oleh Pak Jokowi, dalam artian Pak Jokowi menyampaikan kepada publik,” kata Kurnia.

Seharusnya, kata Kurnia, Jokowi menghindarkan dirinya dari pembahasan mengenai politik praktis menjelang pemilu 2024 karena akan menyulitkan warga membedakan Jokowi sebagai seorang presiden atau politikus. Menurutnya keterlibatan langsung dalam politik praktis, atau bahkan mendukung kandidat tertentu, dapat menggerakan struktur negara untuk mengikuti langkahnya. Secara etika politik, Jokowi sedianya memahami hal ini, tambahnya.

Perlu Ada Aturan Tegas

Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan dukungan yang diberikan seorang presiden pada calon tertentu, sedianya tidak menjadi masalah, selama presiden tindak menggunakan fasilitas negara.

Baca Juga :  Segini Gaji dan Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah Setelah Mundur dari Utusan Khusus Presiden

“Sejauh presiden tidak menggunakan kewenangan yang ada pada dirinya untuk mempopulerkan, mendorong, menyebutkan dan seterusnya seseorang sebagai kandidasi calon presiden. Untuk tujuan itu ada waktunya, di masa kampanye. Tapi di luar itu, sebaiknya tidak dilakukan oleh presiden,” ujar Ray.

Menurut Ray, jika pertemuan dengan ketua dari enam partai politik itu di jam kerja, menggunakan fasilitas negara, dan membicarakan hal-hal berkaitan langsung dengan jabatannya sebagai presiden, tentu itu tidak diperkenankan.

Ray menilai kecenderungan Presiden Jokowi mendukung salah satu calon presiden tidak bisa dilarang. Namun, hal itu menjadi berlebihan ketika Presiden Jokowi ikut hadir saat Ketua PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari partai berlambang kepala banteng itu. Jokowi juga tampak pulang bersama Ganjar seusai pengumuman itu.

Dampak dari dukungan Jokowi terhadap salah satu calon presiden adalah naiknya perolehan suara, dan penggunaan fasilitas negara bukan untuk melaksanakan kewajiban sebagai presiden.

Ray mendorong ICW melaporkan hal-hal ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hingga berita ini ditulis, pihak istana belum menanggapi kecaman ini.(Sumber:voaindonesia.com)

 

Berita Terkait

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV
Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK
KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya
Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer
JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?
Kemenangan Tipis atas Myanmar Bawa Timnas Indonesia Naik Peringkat FIFA
Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara
Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:49 WIB

Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Kalteng Dapil IV

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:00 WIB

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:47 WIB

KUR BRI 2024: Ini Panduan Lengkap Cara Pengajuan dan Syaratnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:24 WIB

Kolaborasi Istimewa: J-Rocks dan Ragnarok Classic Hibur Para Gamer

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:14 WIB

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Skandal Korupsi Timah: Sama dengan Terdakwa Harvey Moies, Dua Bos Smelter Lain juga Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin, 9 Desember 2024 - 20:37 WIB

Berkomentar Cukup Menohok dalam Polemik Gus Miftah, Bagaimana Ustaz Derry Sulaiman Belajar Agama?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:37 WIB

Jalan Rusak Palangka Raya-Kuala Kurun Hambat Aktivitas Masyarakat Murung Raya, DPRD Kalteng Turun Tangan

Berita Terbaru

MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta? [Suara.com/Alfian Winanto]

Berita

Sengketa Pilkada 2024 Memanas, 206 Permohonan Banjiri MK

Selasa, 10 Des 2024 - 14:00 WIB

KG VCHA [Instagram/@official_vcha]

Berita

JYP USA Buka Suara Soal Gugatan KG VCHA: Ada Apa?

Selasa, 10 Des 2024 - 08:14 WIB