Berdasarkan Aturan Terbaru Tahun 2023, Kelas 3 dan 1 Ada Kenaikan Subsidi Klaim Ganti Kacamata dengan BPJS

- Jurnalis

Senin, 8 Mei 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kacamata - aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 (Freepik)

Ilustrasi kacamata - aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 (Freepik)

1TULAH.COM-Pelayanan BPJS untuk klaim kacamata pada tahun 2023 ini, sedikit berbeda daripada sebelumnya. Terutama dari segi biaya klaim yang diberikan.

Dalam hal ini, ada kenaikan pada jumlah nominal klaim. Tidak seberapa besar sih, tetapi lumayan. Khusnya bagi pemegang karti BPJS kelas 3 dan 1 ada kenaikan jumlah subsidi yang bisa diklaim.

Tahun 2023, Pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru mengenai tarif layanan kesehatan, khususnya untuk klaim kacamata. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023.

Diketahui, aturan baru tentang klaim kacamata BPJS Kesehatan ini, tercantum dalam Peraturan Menkes RI  (Menteri Kesehatan Republik Indonesia) No 3 Th 2023 tentang “Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan”.

Adapun aturan ini ditetapkan secara resmi oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 6 Januari 2023 dan mulai diundangkan tanggal 9 Januari 2023 oleh Menhumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Dalam aturan klaim subsidi kacamata BPJS terbaru 2023 tersebut, diketahui terdapat sejumlah ketentuan baru, termasuk biaya klaim kacamata BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Viral! Seorang Wanita di Bojonegoro Pingsan, Diduga Tak Kuat Menahan Lapar Saat Antre di Kedai Mie

Sesuai dengan aturan baru tersebut, klaim kacamata pun hanya dapat diperoleh paling cepat 2 tahun sekali. Adapun kacamata dapat diperoleh di optik yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan syarat melampirkan resep dokter spesialis mata.

Lantas, berapa besaran biaya subsidi BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru? Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran biayanya berdasarkan Permenkes No 3 th 2023  Pasal 47.

Biaya Subsidi BPJS Kesehatan Kacamata

– PBI/Hak rawat untuk kelas 3: Rp165.000 dari biaya sebelumnya Rp150.000

– Hak rawat untuk kelas 2: Rp220.000 (tetap)

– Hak rawat untuk kelas 1: Rp330.000 dari biaya sebelumnya Rp300.000.

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Bagi peserta yang akan kalim kacamata BPJS Kesehatan, pastikan mengetahui cara klaimnya agar cepat diproses pihak BPJS Kesehatan. Adapun cara klaim kacamata BPJS Kesehatan yakni sebagai berikut.

  1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama, yang tempatnya telah terdaftar untuk memperoleh rujukan perawatan mata di dokter spesialis mata
  2. Untuk menentukan kondisi peserta/pasien, Dokter spesialis mata pun melakukan pemeriksaan apakah peserta mengalami plus, minus, atau silindris. Ini dilakukan agar peserta mendapatkan lensa kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta.
  3. Peserta pun kemudian akan memperoleh resep dari dokter untuk mendapat kacamata, kemudian resep diberikan kepada optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  4. Peserta akan diminta untuk memilih sejumlah frame kacamata. Usai memilih frame, lensa kacamata akan dibuat oleh optik sesuai resep dari dokter.
  5. Biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan peserta berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :  KPU Siap Menindaklanjuti Apapun Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Demikian informasi mengenai aturan klaim kacamata BPJS terbaru 2023 lengkap dengan besaran subsidi kacamata dan cara klaimnya. Semoga bermanfaat! (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Usai Kasusnya Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang
Berapa Lama Kita Boleh Memakai Headset?
Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api
Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara
Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja
Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!
Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik
Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:09 WIB

Usai Kasusnya Viral, Pengemudi Fortuner Arogan Buang Pelat Dinas TNI Palsu ke Sungai di Lembang

Kamis, 18 April 2024 - 15:02 WIB

Berapa Lama Kita Boleh Memakai Headset?

Kamis, 18 April 2024 - 14:59 WIB

Begini Cara Batalkan Tiket Kereta Api

Kamis, 18 April 2024 - 13:27 WIB

Tajeri Minta Pj Bupati Turun Tangan Atasi Mahalnya Elpiji Bersubsidi 3 kg di Barito Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:24 WIB

Pj Bupati Mura Hermon Ajak Pegawai Fokus Bekerja

Kamis, 18 April 2024 - 11:40 WIB

Mulai Juli 2024, Kantor Birokrasi Pemerintahan Pusat Pindah ke IKN, Berikut Ini Daftarnya!

Kamis, 18 April 2024 - 10:27 WIB

Waket Ketua I DPRD Nilai Pembangunan di Kalteng Sudah Berjalan Baik

Kamis, 18 April 2024 - 07:14 WIB

Berlarutnya Konflik Israel-Palestina, Erdogan: Barat Terapkan Standar Ganda

Berita Terbaru