1TULAH.COM-Untuk bisa terjun menjadi seorang legislator di parlemen, seorang warga Negara Indonesia masih belum bisa mencalonkan secara mandiri, sebagaimana halnya senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Persyaratan utama yang harus dipenuhi bagi setiap warga yang hendak mendaftar sebagai caleg (Mencaleg) adalah harus didaftarkan oleh salah satu partai politik (Parpol).
Nah, bagi yang sudah terdaftar sebagai salah satu anggota Parpol, saat ini pendaftaran calon anggota legislatif di DPR RI sudah mulai dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka secara resmi pendaftaran calon legislatif mulai dari hari ini Senin, (01/05/2023) hingga Minggu, (14/05/2023) mendatang. Bagaimana cara daftar caleg DPR RI?
Pendaftaran ini pun dibuka kepada para partai politik yang akan mencalonkan wakilnya di DPR RI. Tak hanya itu, KPU pun telah merilis secara resmi persyaratan serta cara mendaftar bagi para calon legislatif melalui Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat ini pun sudah disahkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023.
Lalu, apa saja syarat dan cara mendaftar peserta pemilu sebagai calon legislatif pada pemilu 2024? Simak inilah selengkapnya.
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bagi setiap calon legislatif (caleg) adalah sebagai berikut :
- Caleg harus dicalonkan oleh partai politik di bawah pengetahuan ketua umum, atau pemimpin partai lainnya dan mengirimkan data data pendukung serta dokumen lainnya melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Pengajuan nama caleg ini dilakukan oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai. Jika ketua umum atau sekretaris jenderal berhalangan hadir dalam hari pengajuan, maka kehadiran dapat digantikan oleh pengurus partai politik di tingkat pusat dan dinyatakan lewat surat kuasa.
- Apabila petugas atau pengurus partai politik juga tak dapat hadir, maka pengajuan nama dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik dengan pengurus partai politik pusat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol yang dicetak dan disampaikan langsung kepada petugas KPU. Sedangkan untuk dokumen digital akan diminta untuk diunggah ke Silon.
- Foto diri terbaru caleg serta dokumen pengajuan harus ditandatangani oleh ketua umum atau sekretaris jenderal.
- Dokumen surat pengajuan serta dokumen lainnya dari pendaftaran bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
KPU pun berhak menolak dan mengembalikan data data yang diserahkan oleh partai politik jika :
- Data yang diisi dan dokumen pengajuan yang diserahkan tidak lengkap.
- Ditemukannya kesalahan atau kekeliruan di dalam data yang diisi.
- Bakal calon legislatif dianggap tidak memenuhi syarat.
Pengembalian dokumen ini pun akan dilakukan KPU sebelum penutupan pendaftaran calon legislatif ditutup.
Untuk pengajuannya sendiri, waktunya ditentukan sejak Senin (01/05/2023) hingga Sabtu (13/05/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB Sedangkan untuk pengajuan di hari terakhir dapat dilakukan pada Minggu (14/05/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB.
Pengajuan pun dapat dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. (Sumber:suara.com)







![Ilustrasi Sisi Gelap dan Terang Ekonomi Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Untung? [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/judi-bola-225x129.jpg)








![Ilustrasi Sisi Gelap dan Terang Ekonomi Piala Dunia 2026: Siapa yang Paling Untung? [SUARA.COM/Syahda]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/judi-bola-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

