Jual Tak Sesuai HET dan Masih Distribusi ke Pangkalan Tidak Resmi, 4 Agen di Barut Dapat Surat Peringatan

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilulstrasi, warga Kota Muara Teweh masih mengeluhakn harga jual LPG bersubsidi 3 kg mahal dan tak sesuai HET. Foto.dokumen 1tulah.com

Foto ilulstrasi, warga Kota Muara Teweh masih mengeluhakn harga jual LPG bersubsidi 3 kg mahal dan tak sesuai HET. Foto.dokumen 1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Daerah Barito Utara melayangkan surat peringatan kepada agen pendistribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Surat peringatan itu dilayangkan kepada 4 Agen. Diantaranya, PT Borneo Berdikari Mulia, PT Daya Cipta Muliatama, PT Rayya Aira Bersaudara dan PT Cahaya Barito Migas.

Mereka disinyalir masih menjual elpiji tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan masih termonitor mendistribusi elpiji ke kios dan pangkalan tidak resmi.

Surat peringatan dengan nomor surat 510.c/198/DISDAGRIN/IV/2023 tertanggal 26 April 2023 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Muchlis yang juga selaku Ketua Tim Pengawasan Penggunaan LPG 3 kg Kabupaten Barito Utara.

“Semua agen kita layangkan surat peringatan itu. Ada beberapa poin yang harus di taati dan diketahui oleh mereka,” kata Kabid Perdagangan, pada kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Juni Rantetampang kepada 1tulah.com, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga :  Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Surat teguran itu kata Juni Rantetampang, menindaklanjuti peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia nomor 28 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Mentri  Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia, tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied petroleum gas (LPG), dan menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara pada rapat tanggal 18 April 2023, serta memperhatiakn laporan tim pengawas.

Lagi tambahnya, selain diminta menjual LPG tabung 3 kg sesuai keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/ tentang penetapan harga Jual Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Para agen juga dilarang mendistribusikan LPG tabung 3 kg kepada pangkalan/kios tidak terdaftar/pedagang yang menggunakan mobil pickup atau sepeda motor.

para agen juga diminta segera mendistribusikan LPG tabung 3 kg sampai ke kecamatan, kelurahan dan desa. Bekerjasama dengan pangkalan resmi binaan masing-masing agen dan Bumdes.

“Kita juga tetap meminta mereka para agen menggelar pasar penyeimbang sampai ke tingkat kecamatan dan desa, berkordiansi dengan camat, lurah, dan pemerintah desa. Mereka juga kita minta untuk melaporkan setiap awal bulan, mengenai distribusi LPG 3 kg ke desa-desa,” tutup Juni.(*)

Berita Terkait

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin
Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba
PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal
Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat
Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter
Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU
Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan
Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Anggota PWI Barito Utara Jalin Silaturahmi dengan Bupati H. Shalahuddin

Rabu, 30 September 2026 - 14:07 WIB

Tes Urine Mendadak Digelar, Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba

Kamis, 24 September 2026 - 13:29 WIB

PT NPR Dorong Penyelesaian Tali Asih Lahan dengan Pendekatan Kearifan Lokal

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Didorong Hadir Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:06 WIB

Asap Karhutla Pekat, Jarak Pandang di Muara Teweh Diperkirakan 30 Meter

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Diduga Tak Penuhi Kesepakatan, Warga Ambil Alih 1.731 Hektare Lahan Sawit PT AGU

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Rabu, 16 September 2026 - 00:15 WIB

Bupati dan Forkopimda Barut Turun Langsung Pantau Titik Api Karhutla

Berita Terbaru

Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., bertindak sebagai inspektur upacara pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Kantor Bupati Seruyan, Kamis (1/10/2026).

Seruyan

Nilai Pancasila Tidak Sekadar Menjadi Seremonial

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:17 WIB