Jual Tak Sesuai HET dan Masih Distribusi ke Pangkalan Tidak Resmi, 4 Agen di Barut Dapat Surat Peringatan

- Jurnalis

Jumat, 28 April 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilulstrasi, warga Kota Muara Teweh masih mengeluhakn harga jual LPG bersubsidi 3 kg mahal dan tak sesuai HET. Foto.dokumen 1tulah.com

Foto ilulstrasi, warga Kota Muara Teweh masih mengeluhakn harga jual LPG bersubsidi 3 kg mahal dan tak sesuai HET. Foto.dokumen 1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Daerah Barito Utara melayangkan surat peringatan kepada agen pendistribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Surat peringatan itu dilayangkan kepada 4 Agen. Diantaranya, PT Borneo Berdikari Mulia, PT Daya Cipta Muliatama, PT Rayya Aira Bersaudara dan PT Cahaya Barito Migas.

Mereka disinyalir masih menjual elpiji tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan masih termonitor mendistribusi elpiji ke kios dan pangkalan tidak resmi.

Surat peringatan dengan nomor surat 510.c/198/DISDAGRIN/IV/2023 tertanggal 26 April 2023 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Muchlis yang juga selaku Ketua Tim Pengawasan Penggunaan LPG 3 kg Kabupaten Barito Utara.

“Semua agen kita layangkan surat peringatan itu. Ada beberapa poin yang harus di taati dan diketahui oleh mereka,” kata Kabid Perdagangan, pada kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Juni Rantetampang kepada 1tulah.com, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga :  Pemkab Barut Gelar Sosialisasi Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Surat teguran itu kata Juni Rantetampang, menindaklanjuti peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia nomor 28 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Mentri  Energi dan Sumber Daya Republik Indonesia, tentang penyediaan dan pendistribusian Liquefied petroleum gas (LPG), dan menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara pada rapat tanggal 18 April 2023, serta memperhatiakn laporan tim pengawas.

Lagi tambahnya, selain diminta menjual LPG tabung 3 kg sesuai keputusan Bupati Barito Utara nomor : 188.45/ tentang penetapan harga Jual Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Para agen juga dilarang mendistribusikan LPG tabung 3 kg kepada pangkalan/kios tidak terdaftar/pedagang yang menggunakan mobil pickup atau sepeda motor.

para agen juga diminta segera mendistribusikan LPG tabung 3 kg sampai ke kecamatan, kelurahan dan desa. Bekerjasama dengan pangkalan resmi binaan masing-masing agen dan Bumdes.

“Kita juga tetap meminta mereka para agen menggelar pasar penyeimbang sampai ke tingkat kecamatan dan desa, berkordiansi dengan camat, lurah, dan pemerintah desa. Mereka juga kita minta untuk melaporkan setiap awal bulan, mengenai distribusi LPG 3 kg ke desa-desa,” tutup Juni.(*)

Berita Terkait

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi
H. Shalahuddin dan Felix Resmikan Pemancangan Tiang Listrik Desa
Bupati H Shalahuddin Tegaskan Aktivitas Pelangsir Dilarang di SPBU Perusda Batara Membangun
Blusukan Bupati dan Wabup Barut Berhenti Melihat Aliran Air Dibuang ke Jalan, PT BDA Dipanggil Menghadap
Pemkab Barut Gelar Sosialisasi Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh
Coffe Break Dandim 1013/Mtw dengan Wartawan, Sinergi Jaga Kekondusifan Barut
Butuh Kerja Cepat, Bupati H Shalahuddin dalam Waktu Dekat Rombak Pejabat PUPR, Termasuk Kadis?
Barakallah, Bupati H Shalahuddin Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran Jalan Merak Muara Teweh

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:38 WIB

Komitmen Terus Sinergi bersama Pemkab Barut, PT BDA Minta Maaf! Bupati H Shalahuddin: Harap Tak Terulang Lagi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:50 WIB

H. Shalahuddin dan Felix Resmikan Pemancangan Tiang Listrik Desa

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:32 WIB

Bupati H Shalahuddin Tegaskan Aktivitas Pelangsir Dilarang di SPBU Perusda Batara Membangun

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:53 WIB

Blusukan Bupati dan Wabup Barut Berhenti Melihat Aliran Air Dibuang ke Jalan, PT BDA Dipanggil Menghadap

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:23 WIB

Pemkab Barut Gelar Sosialisasi Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:32 WIB

Coffe Break Dandim 1013/Mtw dengan Wartawan, Sinergi Jaga Kekondusifan Barut

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Butuh Kerja Cepat, Bupati H Shalahuddin dalam Waktu Dekat Rombak Pejabat PUPR, Termasuk Kadis?

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:21 WIB

Barakallah, Bupati H Shalahuddin Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran Jalan Merak Muara Teweh

Berita Terbaru