1TULAH.COM – TNI AU telah memberi sanksi terhadap Praka ANG, anggota Denhanud 471 Pasgat, yang menendang sepeda motor ibu-ibu di Bekasi.
Dari pemeriksaan sementara, ANG saat itu tak sengaja menabrak sepeda motor ibu yang bernama Sri Dewi Kemuning itu di pertigaan Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Bekasi.
Berdasarkan keterangan tertulis Dinas Penerangan Angkatan Udara (Dispenau), Selasa (25), Komandan Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 471 Pasgat, Letnan Kolonel (Leytkol) Pas Bagus Ajar Pamungkas menemui korban untuk menyampaikan permohonan maaf.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyampakan Sri Dewi beserta keluarga sudah memaafkan perbuatan Praka ANG.
Namun begitu, pihak TNI AU tetap melakukan tindakan tegas terhadap Praka ANG berupa sanksi disiplin.
“Anggota yang bersangkutan juga sudah diberi sanksi tegas oleh atasannya,” kata Gilang dalam keterangannya.
Sebelumnya, ANG sudah ditangkap oleh Pusat Polisi Militer TNI (Puspom) buntut aksi menendang pemoror wanita di Jatiwarna, Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut ANG ditangkap beberapa jam setelah kejadian, ANG langsung ditahan oleh Puspom TNI.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” kata Julius dalam keterangannya, Selasa (25/04/2023).
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono turut menyampaikan permintaan maaf atas kejadian viral prajurit menendang pemotor wanita di kawasan Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi.
Permintaan maaf Yudo itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.
“Panglima TNI atas nama segenap prajurit TNI mohon maaf adanya prilaku arogan yang ditampilkan oleh oknum TNI tersebut,” kata Julius kepada wartawan.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com