1TULAH.COM, Muara Teweh – Peristiwa berdarah di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang, Murung Raya, 6 Februari 2023 lalu, polisi menetapkan satu pelaku berinisial H sebagai tersangka.
Keluarga almarhum Ato (korban meninggal) masih belum bisa menerima. Versi mereka, dengan berbagai bukti mereka miliki, termasuk pengakuan saksi yang juga korban bernama Supri, bahwa pelaku berjumlah dua orang.
“Satu pelaku memang sudah menyerahkan diri. Satunya berinisial B masih berkeliaran. Ini yang kami pertanyakan dengan pihak Polres Mura. Kami meminta keadilan, dan berharap semua kalaurga kami bisa tenang,” kata Gunawan, adik korban pembunuhan, saat gelar jumpa pers di Muara Teweh, Minggu 16 April 2023, siang.
Gunawan mengatakan, dalam kesaksian berdurasi 1,31 menit, Supri menjelaskan secara jelas dan terang bahwa pembunuhan dilakukan oleh H dan B. Kedua pelaku bersaudara kandung.
“Jadi video itu menjadi alasan kuat menduga pelaku pembunuhan Ato bukan cuma 1 orang, melainkan 2 orang, karena mendengar kesaksian dari korban Supri. Kesaksian direkam dalam video oleh seorang anak korban,” beber Gunawan kepada awak media.
Lagi kata lelaki yang juga anggota DPRD Murung Raya ini, pihaknya tak ada maksud negatif apalagi balas dendam. Juga bukan bermaksud sekadar memuaskan pihak keluarganya. Tetapi keluarga meminta penegakan hukum seadil-adilnya, sehingga pihak keluarga bisa merasa tenang.
Berita terkait : Motif Kasus Pembunuhan di Murung Raya Terungkap
Sebab kata dia, selama ini pihak keluarga besarnya sengaja menghindar supaya tidak terjadi benturan fisifk. Tetapi dengan adanya terduga pelaku yang justru bebas berkeliaran, bisa membuat mental keluarganya down.
“Apakah itu membuat mental keluarga kami down atau hati kami panas. Mohon tegakkan keadilan, ” ucap dia.
Seperti diketahui, perkelahian di acara pesta perkawinan, di Desa Datah Kotou, Februari 2023, menyebabkan korban bernama Ato tewas bersimbah darah. Korban mendapat tujuh luka tusuk.
Sementara dua korban lain, Supria mendapat tiga luka tusuk. Supri tak meninggal, namun mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Supri inilah yang memberi kesaksian dengan keluarga korban, bahwa ada dua pelaku yang berulah di acara pesta perkawinan malam itu.
Selain Ato dan Supri, ada satu lagi korban luka, yaitu keluarga dekat Supri. Ia juga mengalami luka tusuk.
Kapolres Mura AKBP Irwansah dikonfirmasi 1tulah.com melalui sambungan percakapan tertulis whatapps, tidak menjawab.
Namun, Kasat Reskrim Mura AKP Deni Langie saat ditanya proses menyidikan sejah mana serta berapa jumlah pelaku, dijelaskannya, proses penyidikan sudah sampai tahap I (penyerahan brkas perkara ke JPU untuk penelitian).
Sedang untuk jumlah pelaku, dikatakan AKP AKP Deni Langie, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti petunjuk dan hasil rekontruksi bersama saksi dan JPU, pelaku hanya satu orang atas nama H alias Hengki.
“Untuk keterangan vidio supri sudah diklarifikasi di BAP, waktu di vidio supri belum normal dan mendengar cerita masyarakat bahwa pelakunya dua orang. Namun stelah di BAP sampai keterangan tambahan bahwa pelaku anirat hanya sdr. Hengki. Jadi BAP setelah rekontruksi dan hasil rekon bahwa pelakunya hanya satu,” kata Kasat Reskrim.
Adapun ancaman pasal terhadap pelaku, polisi menjerat pasal 354 ayat 1 dan 2.
Uraiannya (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(*)