Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Qur’an di Awal Pembacaan Pledoi

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

Bacakan Pleidoi Kasus Tilap Sabu, Teddy Minahasa Kutip Surah Al-Baqarah Tentang Kewajiban Muslim Berpuasa

1TULAH.COM – Mengawali pleidoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa mengutip ayat Al-Qur’an

Adapun ayat Al-Qur’an tersebut adalah ayat ke-183 dari surat Al-Baqarah.

“Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati dan penasihat hukum yang saya banggakan. Hadirin pengunjung sidang yang saya hormati, serta saudara umat Islam yang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan,” ujar Teddy saat persidangaan, Kamis (13/4/2023).

“Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba ‘alaikumus Siyaamu kamaa kutiba ‘alal laziina min qablikum la’allakum tattaquun,” kata Teddy di Pengadilan Megeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Adapun arti dari ayat tersebut ialah: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Kemudian, Teddy melanjutkan dengan membacakan nota pembelaan dengan judul ‘Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi’.

Baca Juga :  Pleidoi Nadiem Makarim: Korupsi Chromebook Bukan Niat Jahat, tapi Dendam Birokrasi Status Quo

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal memberatkan.

Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba

“Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga :  Sengkarut Dapur Makan Bergizi Gratis: Istana Turunkan Tim Audit Internal

Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.

Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya san berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang memberatkan tuntutan.

“Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika,” lanjut jaksa.

Terakhir, Teddy disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.

Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah
Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya
Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya
Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998
Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya
Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3
Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur
Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:16 WIB

Tegas! Istana Bantah Isu Reshuffle Kabinet Prabowo dan Rumor Mundurnya Menkeu Purbaya

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:23 WIB

Dandim 1013/Mtw Gandeng Insan Pers Dukung Kondusifitas Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:03 WIB

Alarm Rp18.000 Pecah! Membedah Pelemahan Rupiah Juni 2026 dan Bayang-Bayang Trauma Krisis 1998

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42 WIB

Tok! Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:09 WIB

Miliki 15 Paket Sabu, Oknum Mahasiswa Asal Bamban Diamankan Polres Barito Timur

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

Ketegangan Jelang Piala Dunia 2026: Drama Penyanderaan 12 Jam di California dan Pengamanan Ketat New Jersey

Berita Terbaru