Legislator ini Minta Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu Jangan Dicicil

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Surianor SE meminta perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kita harapkan demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau H-7,” kata Surianor, Senin 10 April 2023.

Politisi dari Partai Demokrat ini menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.

Baca Juga :  Pj. Bupati Barito Utara Resmikan Perusda Mart dan LABU AIR, Tandai Langkah Maju Pelayanan Publik

Menurutnya,  upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Dewan yang akrab disapa Surian ini juga menyampaikan, guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai katanya perihal tersebut diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalahan antara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya nanti,” terang Wakil Ketua Komisi III ini.

Baca Juga :  Dinkes Barut Gelar Pelatihan Nakes Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Selain itu juga, agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya nanti.
Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil.

“Untuk menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil
Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya
Diduga Gegara Bakar Sampah, 1 Rumah di Samping PLN Muara Teweh Barut Ludes Tinggal Puing
Diancam Somasi KPU Barito Utara Tarik Baju Sosialisasi Bernomor 2 Depan dan 7 Belakang
MUI Barito Utara Gelar Musda ke VI
Tim Hukum Gogo-Helo Pertanyakan KPU terkait Debat Publik di Jakarta
Pilkada Barito Utara Fase Kritis, Tim Hukum Gogo-Helo Dalami Keterlibatan Kepala Dinas Hingga Jajaran bawah ASN
Pj. Bupati Barito Utara Resmikan Perusda Mart dan LABU AIR, Tandai Langkah Maju Pelayanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:19 WIB

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:05 WIB

Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diancam Somasi KPU Barito Utara Tarik Baju Sosialisasi Bernomor 2 Depan dan 7 Belakang

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:36 WIB

MUI Barito Utara Gelar Musda ke VI

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:17 WIB

Tim Hukum Gogo-Helo Pertanyakan KPU terkait Debat Publik di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:15 WIB

Pilkada Barito Utara Fase Kritis, Tim Hukum Gogo-Helo Dalami Keterlibatan Kepala Dinas Hingga Jajaran bawah ASN

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Pj. Bupati Barito Utara Resmikan Perusda Mart dan LABU AIR, Tandai Langkah Maju Pelayanan Publik

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:38 WIB

Siang Hari Api Berkobar di Barut, Moulding Zahra 2 Jambu Hangus

Berita Terbaru

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Nasional

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:09 WIB

error: Content is protected !!