Jokowi Larangan Bukber Pejabat Pemerintah, Sepertinya Tidak Berlaku untuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pejabat menghadiri acara buka puasa bersama di NasDem Tower pada Sabtu (25/3/2023). [Instagram/aniesbaswedan]

Sejumlah pejabat menghadiri acara buka puasa bersama di NasDem Tower pada Sabtu (25/3/2023). [Instagram/aniesbaswedan]

1TULAH.COM-Larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap para pejabat dan pegawai pemerintah di Bulan Ramadhan 1444H ini, sempat menuai banyak protes dari sejumlah kalangan.

Lebih-lebih alasan pelarangan tersebut masih membawa-bawa pertimbangan pandemic Covid-19. Akibatnya, banyak agenda buka puasa bersama (Bukber) dan Safari Ramadhan yang telah diagendakan sejumlah pejabat terpaksa dibatalkan.

Namun yang mengejutkan bahwa salah satu menteri Jokowi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tetap menghadiri buka puasa bersama Anies Baswedan dan para pejabat lainnya pada Sabtu (25/3/2023) di NasDem Tower.

Ia menyampaikan kedatangannya di acara tersebut hanya untuk silaturahmi dan tak enak menolak undangan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh.

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan bagi para pejabat pemerintah termasuk menteri agar tidak menggelar buka puasa bersama. Berikut ulasannya dan apakah Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian atau siapapun yang melanggar bisa diberikan sanksi?

Baca Juga :  RSUD Tamiang Layang Diduga Abai! Sajikan Minuman Kedaluwarsa kepada Tamu

Jokowi Larang Pejabat Bukber

Diketahui bahwa Presiden Jokowi mengarahkan agar para pejabat pemerintah tidak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber pada Ramadhan kali ini. Larangan tersebut berlaku bagi menteri, kepala lembaga, sampai pejabat daerah.

Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan soal penyelenggaraan buka puasa bersama. Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun telah mengonfirmasinya pada Rabu (22/3/2023).

Larangan itu didasari oleh penanganan Covid-19 di Indonesia yang masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi. Di sisi lain, pejabat pemerintah juga kekinian tengah menjadi sorotan publik sehingga mereka diminta berbuka puasa dengan sederhana.

“Untuk itu (karena sedang disorot publik) presiden meminta jajaran pemerintah, ASN/PNS, berbuka puasa bersama dengan sederhana,” kata Pramono, Sabtu (25/3/2023).

Pramono juga menyebut bahwa larangan bukber tidak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat tetap bisa menggelar buka puasa bersama. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta agar menindaklanjuti arahan itu kepada para gubernur, wali kota, dan bupati.

Baca Juga :  Sampaikan Maaf di Rapat Paripurna Terakhir, Tangis Puan Maharani Pecah

Kemudian, bagi para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, hingga kepala daerah diminta agar mematuhi arahan yang ditetapkan Presiden Jokowi. Lalu, meneruskan informasi larangan itu kepada semua pegawai pada instansi masing-masing.

Sementara terkait sanksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengiyakan keberadaan hal itu. Kategori hukumannya mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Jenisnya akan dikaji oleh inspektorat di tiap instansi. Bisa jadi berupa lisan, tulisan, dan lain sebagainya.

“Bila ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” beber Anas dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023). (Sumber:suara.com)

Berita Terkait

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”
DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil
Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya
Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan
Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024
Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”
Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis
Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Nayla Purnama Ungkap Tantangan di Balik Adegan Kesurupan Tanpa Softlens dalam Film “Kemah Terlarang Kesurupan Massal”

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:19 WIB

DPRD Kalteng Dorong Peningkatan Anggaran Pendidikan, Prioritaskan Daerah Terpencil

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:05 WIB

Legislator Kalteng Hj Siti Nafsiah: Orang Tua adalah Penjaga Utama Warisan Budaya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:45 WIB

Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:09 WIB

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Melewati Badai Kehidupan: Panduan Praktis dari “Melelahkan Tapi Harus Diperjuangkan”

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Ringgo Agus Rahman: Aktor Sukses yang Tak Ingin Anaknya Jadi Artis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Gogo-Helo Disambut Antusias Warga Karamuan, Benao Hilir dan Papar Pujung

Berita Terbaru

Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

Nasional

Begini Cara Cek Jumlah Peserta SKD CPNS 2024

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:09 WIB

error: Content is protected !!