Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Melapor ke Partai, Respons Wasekjen NasDem Biasa Saja

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan pembayaran ASN bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Facebook NasDem Official)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan pembayaran ASN bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. (Facebook NasDem Official)

1TULAH.COM-Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah Ary Agahni yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ini, merupakan kader Partai NasDem.

Penetapan tersangka ini tentu akan berdampak serius pada posisinya sebagai anggota DPR RI. Sehubungan dengan hal ini Ary Egahni telah pula melaporkan status hukumnya ke Partai NasDem.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengaku tidak terkejut lagi ketika mendengar anggota fraksinya di DPR RI, yakni Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab, sebelum pengumuman tersangka oleh KPK, Ary Egahni sudah lebih dulu melaporkan status hukumnya kepada NasDem.

Baca Juga :  Drama Panggilan Tante: Wulan Guritno Tak Terima Dipanggil Tante, Netizen Ungkit Komentar Soal Ayu Ting Ting

“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya,” kata Wasekjen NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan NasDem senantiasa senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary.

Ia juga menyampaikan kalau Ary telah menyatakan mundur dari NasDem karena kasus hukum yang melibatkan dirinya.

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi.

Adapun Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan suaminya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

Baca Juga :  Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).

Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

Tak hanya itu, Ali menyebut kalau kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.(Sumber:suara.com)

 

 

 

Berita Terkait

Ditetapkan KPK Tersangka, Paman Birin Resmi Ajukan Praperadilan 
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan
Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba
Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta
Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum
14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra Telabang Digelar di Barsel! Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting
Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Ditetapkan KPK Tersangka, Paman Birin Resmi Ajukan Praperadilan 

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Amang Birin Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:59 WIB

Deryck Whibley Bongkar Hubungan Gelap dengan Paris Hilton: Pesta Liar dan Narkoba

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Tak Sesuai PKPU 13 tahun 2024, Tim Hukum Gogo-Helo Persoalkan Debat Publik di Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:05 WIB

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:23 WIB

8 Artis Indonesia yang Alami Kehamilan Kembar: Kisah Inspiratif dan Tips Parenting

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:03 WIB

Hari Santri Nasional 22 Oktober: Peringatan Jasa Santri untuk Bangsa!

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:54 WIB

Kecewa Berat! Indonesia Dirampok Kemenangan oleh Wasit di Laga Kontra Bahrain

Berita Terbaru

Berita

Parmana Beberkan Sengkarut Paripurna P-APBD Gagal Kourum

Jumat, 11 Okt 2024 - 11:05 WIB

error: Content is protected !!