Pemerintah Harus Punya Nyali Terapkan HET, Beri Sanksi Agen dan Pangkalan Nakal yang Melanggar Surat Pernyataan

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Tajeri, Anggota DPRD Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com.

H.Tajeri, Anggota DPRD Barito Utara. Foto.dok.1tulah.com.

1TULAH.COM, Muara Teweh – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, diminta punya nyali memberi sanksi kepada agen dan pangkalan nakal.

Hal ini disampaikan anggota DPRD setempat,  H Tajeri, menyikapi masih adanya agen dan pangkalan yang ingkar terhadap surat pernyataannya menerapkan harga eceran tertinggi (HET) penjualan elpiji bersubsidi 3 kg.

“Kalau pangkalan yang sudah menerapkan HET kepada warga yang menggunakan kupon dan tidak pakai kupon harga sesuai HET, kami apresiasi.

“Tetapi jika agen dan pangkalan yang masih menjual elpiji bersubsidi tidak sesuai HET, pemerintah harus punya nyali menindak dan memberi sanksi,” kata Tajeri, Jumat 10 Maret 2023, sore.

Politisi Partai Gerindra Barito Utara ini menegaskan, menertibkan HET merupakan kewajiban pemerintah daerah. Jadi kata dia, tegakkan aturan yang jelas dan tegas.

Baca Juga :  BREAKING NEWS!!! Viral Muara Teweh: Dugaan Money Politics Jelang Pemilihan Ulang, Tim Gabungan Amankan Korlap Timses Paslon

“Ada agen dan pangkalan yang tidak mau mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah, paling efektif laporkan saja ke polisi.

“Ini sesuai arahan Anggota DPR RI Komisi VII Bapak DR. Ir. Willy M Yosef,” imbuhnya.

Lagi tambahnya,  apabila penegak hukum tidak merespons laporan masyarakat, laporkan saja ke Komisi VII DPR RI.

“Saya berterima kasih kepada DR. Ir. Willy M Yosef yang merespons pemberitaan media massa yang saya teruskan,” terangnya.

Menurut Tajeri,  semua orang memahami apa yang dimaksud dengan Subsidi. Uang subsidi dari mana dan untuk siapa?

“Saya sebagai wakil rakyat berterima kasih kepada agen yang taat aturan. Kasihan masyarakat yang kurang mampu, seharusnya dengan ada subsidi mereka semua terbantu, bukan sebaliknya,” tukasnya.

Baca Juga :  Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Dikonfirmasi terpisah, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Gazali Montalatua, yang juga sekretaris Tim Pemantau pemberlakuan HET elpiji bersubsidi mengatakan, arahan dan petunjuk Bupati Barito Utara Nadalsyah sudah jelas.

Jika ada agen dan pangkalan yang sudah membuat surat pernyataan memberlakukan HET, tapi tidak diindahkan. Pasti akan di beri sanski dan tindakan.

“Kita sudah pegang semua surat pernyataan para agen. Jika masih melanggar sanksi nya tegas. Petunjuk dan arahan bupati juga sudah jelas ada tindakan,” kata Gazali Montalatua.(*)

Berita Terkait

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!
Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!
7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis
Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan
Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib
KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret
Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!
IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:11 WIB

Karau Kuala Gelar Festival Ramadhan 1446H: Ajang Talenta Islami Pelajar SD/SMP!

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:54 WIB

Mantan Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan Dana SMK, Polri Usut Tuntas!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:09 WIB

7 Rekomendasi Mukena Lebaran 2024: Ibadah Nyaman Sekaligus Tampil Modis

Rabu, 19 Maret 2025 - 07:50 WIB

Ratusan Warga Gaza Tewas, Indonesia Kecam Serangan Udara Israel di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pj Bupati Muhlis Harapkan Calon Jemaah Haji Barut Laksanakan Ibadah dengan Tertib

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:33 WIB

KPU Akan Lakukan PSU di 4 Wilayah Akhir Maret

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:04 WIB

Gaji Rp 4 Juta, Apakah Wajib Zakat Mal? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:52 WIB

IHSG Anjlok, Trading Halt Diberlakukan! Ini Biang Keroknya…

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) 2025, Rabun (18/03/2025)

Daerah

Pemkab Mura Ikuti Rapat Monev Indeks Harmoni Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 - 09:24 WIB