Menimbun Elpiji Dua Agen di Muara Teweh kena Sanksi Pertamina, Agen Miliki Pangkalan Fiktif siap Menyusul

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sales Branch manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah(tengah) saat memberikan penjelasan dua agen elpiji di Muara Teweh kena sanksi akibat menimbun elpiji, Kamis (2/3/2023). Foto.Deni/1tulah.com

Sales Branch manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah(tengah) saat memberikan penjelasan dua agen elpiji di Muara Teweh kena sanksi akibat menimbun elpiji, Kamis (2/3/2023). Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh -Tanpa mengumumkan ke publik, diam-diam pertamina memberi sanksi kepada dua agen di Muara Teweh, akibat menimbun gas elpiji.

Dua agen itu yang mendapat sanksi  adalah PT Cahaya Barito Migas (CBN) dan PT Rayya Aira (RAB). Yang mendapat saksi adalah pengawasanya, bernama H Ufik. Selain dia, turut serta kena sanksi adalah pengawas SPBE Hajak, seorang permpuan. Keduanya sama-sama di PHK

Sales Branch Manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah, di forum rapat bersama DPRD dan pemerintah daerah, Kamis 02/3/2023 mengatakan, pertamina itu sangat loyal memberi sanksi.

Baru-baru ini, pertamina ada memberi sanksi dua agen gas di Barito Utara, yaitu PT Cahaya Barito Migas dan PT Rayya Aira Bersaudara karena penimbunan. Sanksi nya sampai dengan BPK RI.

Akibat sanksi itu, kedua agen mendapat pengurangan alokasi.  Tapi bukan berarti jatah untuk Barito Utara berkurang, melainkan dialihkan ke agen lain.

Baca Juga :  Buntut Liputan Film 'Pesta Babi', Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

“Banyaklah alokasi untuk keduanya yang kita potong itu,” kata M Ridho.

Selain pengurangan alokasi jatah kuota, kata Ridho lagi, pertamina juga mem PHK pengawas dari PT Cahaya Barito Migas dan PT Rayya Aira bersaudara,  H Ufik.  Termasuk juga yang mendapat sanksi pengawas di SPBE  di PHK karena mereka ada kerjasama.

“Sekarang H Ufik selaku pengawas di dua Agen PT Cahaya Barito dan PT Rayya Aira Bersaudara, di ganti oleh istrinya, Norhidayah,” beber Ridho.

Lagi Ridho menambahkan, sanksi dari pertamina sih banyak, tidak saja sampai PHK, tetapi membayar segala ganti rugi.

“Orang tersebut pun tidak boleh berusaha migas. Jadi dengan pertamina pun tidak ada lagi kerjasama. Jadi kalau nanti dia mau buka pangkalan sendiri, sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait dengan temuan saat ini, termasuk temuan dari Disperindag masalah pangkalan fiktif, agen dan pangkalan menjual harga di atas HET, Ridho menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan kordinasi dengan agen terkait itu. Dia menyebut, pangkalan yang resmi ada di website pertamina.

Baca Juga :  Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

“Jadi kalau bapak ibu menemukan di data ada nama, tetapi di lokasi tidak ada, atau bapak menemukan ada pangkalan jual harga di atas HET, terus menemukan lagi pangkalan tidak ada fisiknya, itu bisa jadi belum terdata dan terdaftar di pertamina, jadi laporkan melalui dinas perdagangan dan perindustrian setempat, dan akan dibuat berita acaranya.

“Jadi laporan dari dinas perdagangan oleh Pak Juni dkk, akan menjadi bahan kami memberi sanksi. Tapi sanksi itu pengurangan alokasinya tanpa mengganggu distribusi dan suplai elpiji ke wilayah barito. Sanksi kita sangat tegas sampai dengan PHK. Nanti kalau sudah ada sanksi akan kami beritahukan,” kata Ridho saat dicegat 1tulah.com, usai mengikuti RDP di gedung DPRD Barito Utara.(*)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta
Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Cetak Sejarah! Muhammad Kiandra Ramadhipa Rebut Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026 Estoril
Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab
Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar
Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi
Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jemaah Haji Barito Utara Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat Pemkab

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:16 WIB

Soroti Ketimpangan Desa Terpencil, DPRD Kalteng Desak Pemerataan Infrastruktur Dasar

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:23 WIB

Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:55 WIB

Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Jatim Diduga Terseret Jaringan Narkoba Internasional Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim: Mengapa Bankir Maybank Ikut Diperiksa?

Berita Terbaru

Ilustrasi pembunuhan ((unsplash))

Berita

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Selasa, 16 Jun 2026 - 00:46 WIB

Kajari Barito Utara, R Firmansyah bersama pejabat lain saat menunjukkan pemusnahan barang. Foto. Dadang

Muara Teweh

Kejaksaan Barito Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 15 Jun 2026 - 15:01 WIB