Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu– Perdagangan Merkuri di Kabupaten Murung Raya Terungkap.

Dalam Kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku yakni ER (37), YN (20) dan TF (49).

Pengungkapan kasus ini saat anggota Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran merkuri dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III Puruk Cahu.

“Saat penangkapan di dalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF.  setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kantong kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol + 1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansyah dalam press rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02)/2023).

Baca Juga :  Polisi Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di USK

Selanjutnya, polisi menanyakan atas perijinan yang dimiliki kepada tersangka, namun tidak bisa menunjukkan surat izin resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka menerangkan bahwa bahan kimia jenis Merkuri tersebut didapat dari kota Banjarmasin.

“Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis merkuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya,” jelas mantan Kapolres Gumas ini.

Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri/ Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Sgueeze, 1 buah kantung kain warna kuning bertuliskan Alfagif, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Kartu 083142237186, 1 buah Handphone merk Realme warna hijau dengan Nomor Kartu 08521654338, dan 1 Unit mobil Daihatsu Xenia warna Silfer metalik

Baca Juga :  KPK Targetkan Kasus Yaqut Cholil Dilimpahkan Usai Gelaran Musim Haji 2026

“Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana.
penjara Paling lama 5 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bentuk Akuntabilitas Pemda dalam Mengelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB