Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah memimpin langsung pers rilis kasus tindak pidana perdagangan Merkuri, Rabu (22/02/2023) (foto : Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu– Perdagangan Merkuri di Kabupaten Murung Raya Terungkap.

Dalam Kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku yakni ER (37), YN (20) dan TF (49).

Pengungkapan kasus ini saat anggota Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran merkuri dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III Puruk Cahu.

“Saat penangkapan di dalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF.  setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapati kantong kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol + 1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,” kata Kapolres Mura AKBP Irwansyah dalam press rilis di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02)/2023).

Baca Juga :  Momen HBA ke-66, Arton S Dohong Dorong Kolaborasi APH dan Legislatif Demi Kalteng Berkah

Selanjutnya, polisi menanyakan atas perijinan yang dimiliki kepada tersangka, namun tidak bisa menunjukkan surat izin resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka menerangkan bahwa bahan kimia jenis Merkuri tersebut didapat dari kota Banjarmasin.

“Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis merkuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya,” jelas mantan Kapolres Gumas ini.

Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri/ Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Sgueeze, 1 buah kantung kain warna kuning bertuliskan Alfagif, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru dengan Nomor Kartu 083142237186, 1 buah Handphone merk Realme warna hijau dengan Nomor Kartu 08521654338, dan 1 Unit mobil Daihatsu Xenia warna Silfer metalik

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

“Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana.
penjara Paling lama 5 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik
KPK Gelar OTT Besar-besaran di 3 Kota, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Turut Diamankan
Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?
Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana
Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:52 WIB

Presiden Prabowo Minta Aparatur Negara Ubah Tata Kelola Pemerintahan Demi Kepercayaan Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:22 WIB

Marak Pengadilan Jalanan: Krisis Kepercayaan Hukum atau Frustrasi?

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:39 WIB

Uji Materi UU PIHU di MK: DPR Pastikan Umrah Mandiri Beserta Keluarga Tidak Dipidana

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bupati Heriyus Cek Persiapan HUT Murung Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Berita Terbaru