1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
“Mengadili menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun baru bisa dieksekusi ? Berikut penjelasannya!
Merangkum berbagai sumber, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia?
Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.
Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra.
Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.
Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.
Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden.
Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun
Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri.
Jika terpidana membuktikan berkelakuan baik, maka pidana mati tak perlu dilakukan dan bisa dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.
Hal ini jadi sorotan Hotman Paris yang sempat membahas tentang hukuman mati.
Dalam penjelasannya, ia menyebut rancangan KUHP di atas berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.
Dalam video yang diunggah ulang akun @lambegosiip, Hotman berkata bingung dengan nalar hukum si pembuat Undang-Undang.
“Hadehh..pusing..nalar hukumnya di mana ini orang-orang, ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris dikutip dari akun tersebut, Selasa (14/2/2023).
“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? huu..orang berapapun akan mau (bayar). Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati.”
“Ya di penjara ya yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” kata Hotman.
Itulah jawaban atas pertanyaan benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun?” Semoga tulisan ini bermanfaat. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos.