Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Benar Harus Menunggu 10 Tahun Baru Bisa di Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sumber foto : suara.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

“Mengadili menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang disambut riuh pengunjung sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun baru bisa dieksekusi ? Berikut penjelasannya!

Merangkum berbagai sumber, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia?

Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa  yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.

Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra.

Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.

Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.

Baca Juga :  Demo ASN Kemdikbudristek: Klarifikasi Menteri dan Polemik Mutasi Pegawai

Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden.

Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun

Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri.

Jika terpidana membuktikan berkelakuan baik, maka pidana mati tak perlu dilakukan dan bisa dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal ini jadi sorotan Hotman Paris yang sempat membahas tentang hukuman mati.

Dalam penjelasannya, ia menyebut rancangan KUHP di atas berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Dalam video yang diunggah ulang akun @lambegosiip, Hotman berkata bingung dengan nalar hukum si pembuat Undang-Undang.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Emil Salim: Buktikan Kerendahan Hati Seorang Presiden dan Penghargaan terhadap Tokoh Bangsa

“Hadehh..pusing..nalar hukumnya di mana ini orang-orang, ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris dikutip dari akun tersebut, Selasa (14/2/2023).

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? huu..orang berapapun akan mau (bayar). Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati.”

“Ya di penjara ya yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” kata Hotman.

Itulah jawaban atas pertanyaan benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun?” Semoga tulisan ini bermanfaat. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun? Kesempatan Ferdy Sambo Bisa Lolos.

Berita Terkait

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD
Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship
Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat
Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!
Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon
Legislator PDIP Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman
Golkar Anggap Pansus Belum Diperlukan Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
Benarkah Presiden Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Tangkap Hasto? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:43 WIB

Legislator Kalteng Tommy Irawan Imbau Masyarakat Terapkan 3R untuk Cegah DBD

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:54 WIB

Borneo FC Raih Kemenangan Dramatis, Jaga Asa Lolos ke Semifinal AFF Club Championship

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:45 WIB

Macan Kumbang Hitam Bikin Heboh, Populasi Macan Tutul Jawa di Bromo Meningkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:37 WIB

Alyssa Soebandono Kembali Curi Perhatian dengan Penampilan Awet Muda, Netizen: Mirip Anak Kuliahan!

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:27 WIB

Indonesia Ketinggalan! Singapura Sudah Panen Cuan dari Pajak Karbon

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:03 WIB

Legislator PDIP Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:57 WIB

Golkar Anggap Pansus Belum Diperlukan Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:54 WIB

Benarkah Presiden Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Tangkap Hasto? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terbaru